TEMPO.CO, Yogyakarta - Ombudsman Republik Indonesia mendesak pemerintah agar menerapkan aturan agar universitas memberikan pembekalan yang menyeluruh seputar Kuliah Kerja Nyata (KKN). Salah satu materi yang diusulkan oleh Ombudsman adalah adanya pembekalan mengenai bagaimana menghindari pelecehan seksual. Desakan ini muncul pasca mencuatnya kasus pelecehan seksual yang menimpa Agni, mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca: Komnas Sebut Banyak Kekerasan terhadap Perempuan Tak Tertangani
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan universitas seharusnya memberikan pembekalan seputar bagaimana mahasiswa memahami dan menghormati tubuh perempuan, bagaimana mahasiswi menghindari pelecehan, dan bagaimana mahasiswa tidak melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan.
Dalam kasus yang dugaan pelecehan seksual yang menimpa salah satu mahasiswi Universitas Gadjah Mada yaitu Agni, bukan nama sebenarnya, Ninik meyakini kampus lalai memberikan pembekalan. "Saya yakin tak ada pembekalan dalam proses kuliah maupun sebelum KKN dilangsungkan,” kata Ninik saat menggelar konferensi pers di Kantor Ombudsman Perwakilan DIY, 10 November 2018.
Pembekalan juga seharusnya diberikan kepada dosen pembimbing KKN. Berupa bagaimana dosen mempunyai perspektif perempuan dalam menangani kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual.
Ninik menuturkan dalam kasus yang menimpa Agni, Koordinator Tim Pelaksana KKN dan dosen pembimbing KKN diduga hanya sebatas menarik pelaku keluar dari lokasi dan mengembalikan ke kampus. Sedangkan selama korban mengikuti KKN tidak mendapatkan pendampingan dan upaya pemulihan trauma psikologis. Justru malah berjuang sendiri untuk mendapatkan pendampingan.
Simak: Alasan Kejaksaan Tunda Eksekusi Baiq Nuril: Aspirasi Masyarakat
“Dosen gagap menanganinya. Hanya menganggap itu hanya kasus biasa. Tak ada unsur pidana. Tak ada unsur kejahatan terhadap tubuh perempuan. Seperti kasus pencurian permen,” kata Ninik.
Simak kelanjutannya: Catatan dari Ombudsman seputar pelecehan seksual di kampus