One mencatat dalam tiga tahun terakhir ada 300-an kasus kekerasan dalam rumah tangga. Kasus yang paling banyak terjadi dari jumlah tersebut adalah kekerasan terhadap istri, masing-masing 231 kasus dan 216 kasus pada 2016 dan 2017. Disusul perkosaan dan kemudian kekerasan saat pacaran.
Simak: Ombudsman Temukan Maladministrasi Penanganan Kasus KDRT
One menuturkan pada 2016 lembaga ini mencatat ada 216 kasus kekerasan terhadap istri. Dari angka itu 188 perkara tidak masuk ranah hukum. Sedangkan yang menempuh jalur hukum hanya 12 kasus, meliputi 1 kasus diputus tetap hanya 4 bulan penjara, 10 kasus dalam proses, dan 1 kasus dicabut karena dimediasi pihak kantor suami.
“Karena KDRT itu delik aduan. Meskipun ada orang lain yang melaporkan, tetap harus atas kehendak korban,” kata One menjelaskan alasan minimnya KDRT diproses hukum. Makanya, banyak korban KDRT yang akhirnya memilih bertahan.
Simak: Wulan Guritno Akui Pernah Jadi Korban KDRT
One menyayangkan meski kampanye untuk menghentikan KDRT kerap diserukan tetapi angka kekerasan terus meningkat. Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan kembali didengungkan mulai dari 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia.