Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemilik Akun IG Ini Mengaku Awalnya Bikin Hoax untuk Lawan Ahok

Reporter

image-gnews
Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jundi, 27 tahun, pemilik akun Instagram Suara Rakyat 23 mengatakan pertama kali membuat akun penyebar hoax atau hoaks dan ujaran kebencian adalah saat mencuat kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dia mengatakan membuat akun itu untuk melawan Ahok.

Baca: Polisi Tangkap Pemilik Akun Instagram Pembuat Hoax Jokowi PKI

"Awalnya dari kasus Ahok karena menista agama, untuk melawan dia," kata dia di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 23 November 2018.

Setelah Ahok dipenjara, belakangan, Jundi menggunakan akun Instagramnya untuk menyerang Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia mengatakan tidak suka dengan kebijakan Jokowi. "Karena kurang suka dengan kebijakannya yang menaikan barang-barang tanpa sepengetahuan," kata dia.

Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ternyata telah memantau kegiatan sejumlah akun yang dimiliki Jundi sejak setahun belakangan. Menurut polisi lewat akun tersebut Jundi pernah mengunggah konten yang menuding Jokowi merupakan pendukung PKI. Sejumlah postingannya juga mengandung ujaran kebencian kepada sejumlah pihak.

Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoax KTP Palsu di Bandung

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena perbuatannya itu, polisi kemudian menangkap Jundi di kediamannya di Aceh pada 15 Oktober 2018. Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Komisaris Besar Dani Kustoni mengatakan dalam menjalankan aksinya Jundi menggunakan sejumlah akun instagram yakni sr23official dan 23_official.

Akun tersebut adalah reinkarnasi dari akun sebelumnya yang sudah dibekukan pihak Instagram. Menurut polisi akun-akun tersebut cukup populer. Akun sr23_official misalnya memiliki pengikut berjumlah 69 ribu pengguna Instagram. "Sejak Maret 2018 akun tersebut telah memposting 1.186 kali atau 5 konten perharinya," ujar Dani.

Dani mengatakan Jundi memproduksi sendiri konten dalam akunnya. Menurut dia, dalam pemeriksaan, Jundi mengaku membuat konten ujaran kebencian karena tak mampu menghadapi masalah kehidupan yang membuatnya resah.

Baca juga: Penyebar Hoax Foto Syur Grace Natalie Minta Maaf, Ini Sikap PSI

Atas perbuatannya, polisi menjerat Jundi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 40 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

2 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

9 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

18 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

29 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

29 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

30 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

32 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

33 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

33 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.