TEMPO.CO, Jakarta - Jundi, 27 tahun, pemilik akun Instagram Suara Rakyat 23 mengatakan pertama kali membuat akun penyebar hoax atau hoaks dan ujaran kebencian adalah saat mencuat kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dia mengatakan membuat akun itu untuk melawan Ahok.
Baca: Polisi Tangkap Pemilik Akun Instagram Pembuat Hoax Jokowi PKI
"Awalnya dari kasus Ahok karena menista agama, untuk melawan dia," kata dia di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 23 November 2018.
Setelah Ahok dipenjara, belakangan, Jundi menggunakan akun Instagramnya untuk menyerang Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia mengatakan tidak suka dengan kebijakan Jokowi. "Karena kurang suka dengan kebijakannya yang menaikan barang-barang tanpa sepengetahuan," kata dia.
Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ternyata telah memantau kegiatan sejumlah akun yang dimiliki Jundi sejak setahun belakangan. Menurut polisi lewat akun tersebut Jundi pernah mengunggah konten yang menuding Jokowi merupakan pendukung PKI. Sejumlah postingannya juga mengandung ujaran kebencian kepada sejumlah pihak.
Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoax KTP Palsu di Bandung
Karena perbuatannya itu, polisi kemudian menangkap Jundi di kediamannya di Aceh pada 15 Oktober 2018. Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Komisaris Besar Dani Kustoni mengatakan dalam menjalankan aksinya Jundi menggunakan sejumlah akun instagram yakni sr23official dan 23_official.
Akun tersebut adalah reinkarnasi dari akun sebelumnya yang sudah dibekukan pihak Instagram. Menurut polisi akun-akun tersebut cukup populer. Akun sr23_official misalnya memiliki pengikut berjumlah 69 ribu pengguna Instagram. "Sejak Maret 2018 akun tersebut telah memposting 1.186 kali atau 5 konten perharinya," ujar Dani.
Dani mengatakan Jundi memproduksi sendiri konten dalam akunnya. Menurut dia, dalam pemeriksaan, Jundi mengaku membuat konten ujaran kebencian karena tak mampu menghadapi masalah kehidupan yang membuatnya resah.
Baca juga: Penyebar Hoax Foto Syur Grace Natalie Minta Maaf, Ini Sikap PSI
Atas perbuatannya, polisi menjerat Jundi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 40 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.