TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat kembali memanggil Baiq Nuril Muqmin sebagai saksi. Selain bersama tim pengacaranya, Nuril datang bersama tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Saya siap, doakan saya ya." kata Nuril singkat, Jumat, 23 November 2018.
Baca: Menteri Yohana Ingin Pelaku Pelecehan Baiq Nuril Dihukum
Nuril hadir ke Polda NTB untuk diperiksa sebagai pelapor. Senin, 19 Desember 2018, dia melaporkan bekas atasannya, Muslim atas tuduhan melakukan pelecehan seksual secara verbal. "Harusnya diperiksa Rabu kemarin, tapi kami minta diundur karena Nuril diundang DPR sekaligus meminta perlindungan LPSK," Kata Joko Jumadil, Tim pengacara Nuril.
Terkait perlindungan dari LPSK, Joko menyebut dalam perkara ini Nuril adalah korban yang mendapat perlakuan tidak adil, "Nuril adalah korban, dia dipecat dari pekerjaannya, sementara terduga pelaku malah moncer jabatannya, karena itulah kami merasa penting meminta perlindungan LPSK,"kata Joko.
Sejauh ini, Joko menyebut sudah ada dua orang saksi yaitu rekan-rekan Nuril yang diperiksa. Kehadiran tim LPSK, kata Joko, juga sekaligus untuk menanyakan kepada para saksi apakah mereka membutuhkan perlindungan atau tidak.
Juru bicara Polda NTB, AKBP AKBP I Komang Suarnaya membenarkan bahwa selain Nuril, sudah ada dua orang saksi yang dimintai keterangan. Kedua saksi itu adalah rekan Nuril, salah satunya adalah L, bekas bendahara SMA 7 Mataram yang disebut memiliki kedekatan dengan terlapor Muslim.
"Untuk sementara yang sudah diperiksa ada dua, nanti penyidik akan memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat laporan Ibu Nuril," kata Suarnaya. Suarnaya belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan para saksi. Dia juga belum bisa memastikan kapan terlapor Muslim akan diperiksa. "Kami masih akan meminta keterangan beberapa orang saksi, kalau semua saksi dan pelapor diperiksa, baru kita panggil terlapor," katanya.
Simak: Tangis Baiq Nuril dan Vonis Bersalah UU ITE dari MA
Baiq Nuril Nukman melaporkan balik Muslim, bekas Kepala SMA 7 Mataram dengan tuduhan Pelecehan seksual secara verbal. Muslim adalah atasan yang melaporkan Nuril dengan menggunakan UU ITE. Hakim Pengadilan Negeri Mataram memutus Nuril bebas pada Juli 2017 silam. Belakangan MA mengeluarkan putusan kasasi yang menyatakan Nuril bersalah dan harus menjalani kurungan enam bulan dan denda Rp 500 juta. Muslim menolak berkomentar.