Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Nilai Andika Perkasa Jadi KSAD Tak Ganggu Kaderisasi TNI

Reporter

image-gnews
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kanan) menyematkan pangkat Jenderal kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa setelah pelantikan menjadi Kepala Staf Angkatan Darat di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 22 November 2018.  Jenderal Andika Perkasa menggantikan Jenderal Mulyono yang masuk masa pensiun. TEMPO/Amston Probel
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kanan) menyematkan pangkat Jenderal kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa setelah pelantikan menjadi Kepala Staf Angkatan Darat di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 22 November 2018. Jenderal Andika Perkasa menggantikan Jenderal Mulyono yang masuk masa pensiun. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat militer dari Universitas Padjajaran, Muradi menilai pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa tidak akan mengganggu kaderisasi di tubuh TNI Angkatan Darat. Dia mengatakan pengangkatan perwira TNI AD setingkat bintang tiga ke atas merupakan hak prerogatif presiden.

Baca: Imparsial Menilai Pelantikan Andika Perkasa Politis

"Hal ini yang membuat untuk pangkat bintang tiga ke atas tidak lagi berdasarkan urutan angkatan," kata dia dihubungi Jumat, 23 November 2018.

Menurut Muradi, dalam pengangkatan itu, presiden biasanya memiliki dua pertimbangan, yakni loyalitas dan kenyamanan. Mekanisme pengangkatan berdasarkan kepangkatan alias urut kacang, kata dia, bisa dilakukan kalau dalam matra tersebut relatif kondusif dan tidak terjadi menuver. Bila tidak, presiden, punya hak untuk memilih orang yang dia percaya. "Dan konteks pengangkatan Pak Andika ada di arah sana," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Presiden melantik Andika Perkasa menjadi KSAD pada Kamis, 22 November 2018 menggantikan Jenderal Mulyono yang akan memasuki masa pensiun pada Januari 2019. Andika merupakan lulusan terbaik Akademi Militer angkatan 1987. Di atas Andika, sebenarnya masih ada sejumlah seniornya yang belum pensiun.

Baca: Empat Fakta soal Jenderal Andika Perkasa, KSAD Pilihan Jokowi

Menurut Muradi, tidak dipakainya mekanisme urut kacang dalam penunjukan Andika sudah biasa terjadi di tubuh TNI. Karena itu, menurut dia, penunjukan tersebut tidak akan menimbulkan perpecahan di tubuh TNI AD. "Mekanisme urut kacang itu hanya salah satu cara, tapi bukan yang utama," ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI Sediakan Kapal Perang untuk Mudik Tujuan Semarang dan Surabaya

1 hari lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kesiapan TNI dalam mendukung pengamanan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 dan Pilkada Serentak tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
TNI Sediakan Kapal Perang untuk Mudik Tujuan Semarang dan Surabaya

TNI menyediakan kapal laut jenis landing platform dock (LPD) yang bisa menampung 500 pemudik termasuk sepeda motor.


KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

1 hari lalu

Kepala Divisi Bidang Korupsi dan Politik ICW Ego Primayoga (kanan) dan Peneliti KontraS Rozy Brilian (kiri) memberikan keterangan pada media usai mengantar surat permohonan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dua organisasi itu mencatat sejumlah masalah pemilu seperti pelaporan dana kampanye partai politik maupun calon presiden tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

KontraS mengatakan perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua.


Terus Berulang, Organisasi Masyarakat Sipil Kecam Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI

2 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Terus Berulang, Organisasi Masyarakat Sipil Kecam Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI

Anggota TNI kembali melakukan penganiayaan terhadap warga Papua. Begini kata organisasi masyarakat sipil.


Sebby Sambom Sebut Warga yang Dianiaya Prajurit TNI Bukan Anggota TPNPB-OPM

2 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
Sebby Sambom Sebut Warga yang Dianiaya Prajurit TNI Bukan Anggota TPNPB-OPM

Juru Bicara TPNBP-OBM, Sebby Sambom, membantah soal dugaan korban atau warga yang disiksa prajurit TNI merupakan anggotanya.


TNI Sebut Selandia Baru Serahkan Pembebasan Pilot Susi Air ke Pemerintah

2 hari lalu

TPNPB OPM bersama Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang menjadi sandera setahun terakhir. Dokumentasi TPNPB OPM
TNI Sebut Selandia Baru Serahkan Pembebasan Pilot Susi Air ke Pemerintah

Pemerintah Selandia Baru mengakui kedaulatan Indonesia di Papua. Mereka meminta KKB pimpinan Egianus Kogoya segera melepaskan Philip.


Kutuk Penyiksaan Warga Papua oleh TNI, YLBHI: Praktik yang Terus Berulang

2 hari lalu

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Kutuk Penyiksaan Warga Papua oleh TNI, YLBHI: Praktik yang Terus Berulang

YLBHI mendesak Komnas HAM secepatnya melakukan penyelidikan dan menuntut para pelaku penyiksaan warga Papua.


Penganiayaan oleh Anggota TNI Terus Berulang, Kapuspen: Tak Ada Gading yang Tak Retak

2 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Penganiayaan oleh Anggota TNI Terus Berulang, Kapuspen: Tak Ada Gading yang Tak Retak

Kapuspen TNI menyebut kekerasan atau penganiayaan di Papua hanya dilakukan oleh beberapa anggota saja.


Ini Tugas dan Wewenang Mayjen TNI Yudi Abrimantyo Kabais TNI yang Baru

2 hari lalu

Mayjen TNI Yudi Abrimantyo. Instagram
Ini Tugas dan Wewenang Mayjen TNI Yudi Abrimantyo Kabais TNI yang Baru

Mayjen TNI Yudi Abrimantyo ditunjuk sebagai Kabais YNI yang baru. Apa tugas dan wewenangnya?


Pangdam Cendrawasih Janji Usut Tuntas Kasus Anggota TNI Aniaya KKB

2 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Pangdam Cendrawasih Janji Usut Tuntas Kasus Anggota TNI Aniaya KKB

TNI memastikan anggotanya yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap warga Papua akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.


42 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penganiayaan terhadap Warga Papua, 13 Ditahan

2 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
42 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penganiayaan terhadap Warga Papua, 13 Ditahan

TNI telah memeriksa 42 anggota terkait video aksi kekerasan terhadap warga Papua.