TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat militer dari Universitas Padjajaran, Muradi menilai pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa tidak akan mengganggu kaderisasi di tubuh TNI Angkatan Darat. Dia mengatakan pengangkatan perwira TNI AD setingkat bintang tiga ke atas merupakan hak prerogatif presiden.
Baca: Imparsial Menilai Pelantikan Andika Perkasa Politis
"Hal ini yang membuat untuk pangkat bintang tiga ke atas tidak lagi berdasarkan urutan angkatan," kata dia dihubungi Jumat, 23 November 2018.
Menurut Muradi, dalam pengangkatan itu, presiden biasanya memiliki dua pertimbangan, yakni loyalitas dan kenyamanan. Mekanisme pengangkatan berdasarkan kepangkatan alias urut kacang, kata dia, bisa dilakukan kalau dalam matra tersebut relatif kondusif dan tidak terjadi menuver. Bila tidak, presiden, punya hak untuk memilih orang yang dia percaya. "Dan konteks pengangkatan Pak Andika ada di arah sana," kata dia.
Presiden melantik Andika Perkasa menjadi KSAD pada Kamis, 22 November 2018 menggantikan Jenderal Mulyono yang akan memasuki masa pensiun pada Januari 2019. Andika merupakan lulusan terbaik Akademi Militer angkatan 1987. Di atas Andika, sebenarnya masih ada sejumlah seniornya yang belum pensiun.
Baca: Empat Fakta soal Jenderal Andika Perkasa, KSAD Pilihan Jokowi
Menurut Muradi, tidak dipakainya mekanisme urut kacang dalam penunjukan Andika sudah biasa terjadi di tubuh TNI. Karena itu, menurut dia, penunjukan tersebut tidak akan menimbulkan perpecahan di tubuh TNI AD. "Mekanisme urut kacang itu hanya salah satu cara, tapi bukan yang utama," ujar dia.