Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Yohana Yambise Buka Suara Soal Kasus Baiq Nuril

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun (kedua kiri) menandatangani surat perlindungan saksi disaksikan Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo (kiri) dan anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka seusai menjadi narasumber pada diskusi empat pilar MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 21 November 2018. Sehari sebelumnya, Rieke mengunjungi rumah Baiq di Lombok Tengah untuk memberinya dukungan moral. ANTARA
Terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun (kedua kiri) menandatangani surat perlindungan saksi disaksikan Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo (kiri) dan anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka seusai menjadi narasumber pada diskusi empat pilar MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 21 November 2018. Sehari sebelumnya, Rieke mengunjungi rumah Baiq di Lombok Tengah untuk memberinya dukungan moral. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Yembise mengaku kesal dengan kasus yang menimpa Baiq Nuril.

Baca juga: Kepala Sekolah Pelapor Baiq Nuril Bungkam

"Yang saya sangat kesal lagi, penanganan hukum harus melibatkan kedua belah pihak. Jangan wanita saja yang dikorbankan. Terlihat adanya ketidakadilan penegakan hukum dan diskriminasi terhadap kaum perempuan masih tinggi di negara ini," kata Yohana kepada Tempo, Kamis, 22 November 2018.

Yohana mengatakan sudah meminta Biro Hukum Kementerian PPA untuk memberi perhatian kepada Baiq Nuril. Ia meminta biro hukum kementeriannya menangani kasus Nuril, jika ada bukti lain dari Nuril mengenai indikasi pelecehan seksual.

"Pelaku laki-laki harus juga dihadapkan ke ranah hukum agar diadili, dan diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya sebagai predator seks," ujarnya.

Kendati begitu, Yohana mengaku sempat menyesalkan langkah Baiq Nuril yang tak langsung melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau kepala dinas terkait di NTB, saat merasa menjadi korban pelecehan seksual.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Alasan Kepala Kejari Mataram Panggil Baiq Nuril

Namun, Yohana memastikan bahwa ia tetap berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi NTB untuk penanganan dan pendampingan Nuril. "Kadis dan P2TP2A juga termasuk istri gubernur sudah pada turun semua," katanya.

Kasus yang menimpa Baiq Nuril bermula saat ia bertugas di SMAN 7 Mataram dan kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram Muslim.

Muslim sering menghubunginya dan meminta Nuril mendengarkan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya sendiri.

Merasa tidak nyaman, Baiq Nuril merekam pembicaraan dengan Muslim. Namun, rekaman itu menyebar. Muslim yang tak terima kemudian melaporkan Nuril dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Pengadilan Negeri Mataram memutus Nuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan pada 26 Juli 2017. Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga tingkat kasasi dan Nuril dinyatakan bersalah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Audiensi dengan DPR, Paguyuban Korban Minta UU ITE Segera Direvisi

5 Juli 2022

Ilustrasi aplikasi media sosial di telepon genggam/hyppe
Audiensi dengan DPR, Paguyuban Korban Minta UU ITE Segera Direvisi

UU ITE ini dianggap tidak memiliki manfaat sebagai produk hukum di Indonesia.


ICJR Kirimkan Amicus Curiae Perkara UU ITE Konsumen Klinik Kecantikan

3 November 2021

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
ICJR Kirimkan Amicus Curiae Perkara UU ITE Konsumen Klinik Kecantikan

Konsumen klinik kecantikan itu dijerat UU ITE karena mencurahkan keluhan di media sosial.


YLBHI: Presiden Jokowi Wajib Mengabulkan Amnesti Dosen Unsyiah

2 September 2021

Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur. TEMPO/Subekti
YLBHI: Presiden Jokowi Wajib Mengabulkan Amnesti Dosen Unsyiah

Saiful Mahdi, dosen Unsyiah yang terjerat UU ITE, dinilai layak diberikan amnesti oleh Presiden Jokowi karena menjadi korban ketidakadilan.


Pasal Karet UU ITE, Mahfud Md: Kalau Jangka Pendek Presiden Beri Pengampunan

21 Maret 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan kerja pada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pasal Karet UU ITE, Mahfud Md: Kalau Jangka Pendek Presiden Beri Pengampunan

Mahfud Md menyebut Presiden Jokowi memberi perhatian khusus pada Pasal 27 UU ITE yang selama ini banyak memakan korban.


Tim Kajian UU ITE Undang Ravio Patra Hingga Nikita Mirzani

2 Maret 2021

Ravio Patra. Change.org
Tim Kajian UU ITE Undang Ravio Patra Hingga Nikita Mirzani

Tim Kajian UU ITE mengundang Ravio Patra hingga Nikita Mirzani.


Tim Kajian UU ITE Undang Bintang Emon Hingga Baiq Nuril untuk Minta Masukan

1 Maret 2021

Video Bintang Emon ini bukan yang pertama kali viral di media sosial, sebelumnya, Bintang Emon juga pernah membuat video sosial untuk mengingatkan pada masyarakat agar menerapkan sejumlah protokol dalam mencegah virus Corona. Foto/instagram/bintangemon
Tim Kajian UU ITE Undang Bintang Emon Hingga Baiq Nuril untuk Minta Masukan

Tim kajian UU ITE mulai menggelar diskusi panel dengan beberapa narasumber seperti Bintang Emon, Dandhy Laksono, dan Baiq Nuril.


Korban UU ITE Mendesak Revisi, Ada Baiq Nuril dan Komika Muhadkly Acho

21 Februari 2021

Penerima amnesti dari presiden, Baiq Nuril Maknun tersenyum seusai bertemu dengan Presiden Jokowi  di Istana Bogor, Jumat, 2 Agustus 2019. ANTARA/Wahyu Putro A
Korban UU ITE Mendesak Revisi, Ada Baiq Nuril dan Komika Muhadkly Acho

Para korban penerapan UU ITE kompak mendesak pemerintah melakukan revisi. Mereka Berkumpul di acara "Mimbar Bebas Represi".


Yohana Susana Yambise Akui Sempat Syok Jabat Menteri

17 Oktober 2019

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Yohana Yambise saat menghadiri Forum Anak Nasional di Pekanbaru. TEMPO/Riyan Nofitra
Yohana Susana Yambise Akui Sempat Syok Jabat Menteri

Sebagai guru besar, Yohana terbiasa belajar dan melihat sesuatu secara ilmiah.


Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Diresmikan di Bintan

8 Oktober 2019

Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com
Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Diresmikan di Bintan

Menteri PPPA Yohana Yembise meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Bintan Inti Industrial Estate (BIEE), Bintan, Kepulauan Riau.


Menteri Yohana: Hak Anak Itu Bersekolah, Bukan Demonstrasi

26 September 2019

Petugas kepolisian mengamankan pelajar asal bogor saat akan bergabung dengan aksi mahasiswa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 26 September 2019. Dari hasil penyelidikan isi pesan singkat di handphone masing-masing pelajar berisi ajakan untuk melakukan aksi di Jakarta. TEMPO/Subekti.
Menteri Yohana: Hak Anak Itu Bersekolah, Bukan Demonstrasi

Selanjutnya Yohana mengajak agar para guru dan orang tua mengawasi anak-anak mereka.