Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pleidoi Zumi Zola, dari Sakit Diabetes Hingga Maaf ke Istri

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Zumi Zola delapan tahun kurungan penjara dan denda pidana Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Zumi Zola delapan tahun kurungan penjara dan denda pidana Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menangis saat membacakan pleidoinya. Dia sesenggukan ketika menceritakan soal penyakit diabetes yang dia derita, tekanan politik yang dia rasakan saat menjabat gubernur dan saat meminta maaf ke keluarga. "Saya memohon maaf dan memohon kesabaran karena semua hal ini," kata Zumi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 22 November 2018.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Zumi Zola: Saya Hormati Tuntutan Jaksa

Zumi membacakan pleidoi setebal 9 halaman dalam sidang itu. Dalam pleidoinya, Zumi menceritakan permulaan meniti karier dari artis menjadi politikus.

Mantan artis sinetron ini juga mengakui menerima gratifikasi seperti dakwaan jaksa KPK. Dia mengatakan memakai duit itu untuk keperluan keluarganya. Dia juga mengakui menyuap anggota DPRD Jambi, karena ada paksaan dari dewan.

Zumi Zola mulai sesenggukan menahan tangis saat meminta majelis hakim mengembalikan isi brankasnya yang disita KPK. Dia mengatakan uang dalam brankas itu tidak berkaitan dengan kasus. Duit dalam brankas itu, kata dia, berasal dari simpanannya selama berkarir sebagai artis. Dia mengatakan duit itu juga berasal dari orang tuanya untuk biaya kampanye saat maju sebagai calon bupati Tanjung Jabung Timur.

Zumi mengatakan memerlukan uang dalam brankas itu untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Selain itu, duit itu juga diperlukan untuk perawatannya yang menderita diabetes. "Namun demikian apapun kondisi saya dan keluarga saya tidak akan menjadi alasan saya untuk lari dari tanggung jawab hukum atas perkara yang saya jalani ini," kata dia.

Zumi Zola juga menangis saat meminta maaf kepada anggota keluarganya. Kepada bapak-ibunya dan istrinya Sherrin Theria, ia meminta maaf karena sudah membikin malu. "Saya berharap kalian dapat memaafkan saya," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Zumi Zola dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK Tri Anggoro Mukti menyebutkan, Zumi Zola terbukti secara hukum bersama Afif Firmansyah yang merupakan orang kepercayaan Zumi telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2017 senilai Rp 12,9 miliar.

Baca juga: 1.211 Halaman, Berkas Tuntutan Zumi Zola Menggunung di Meja Jaksa

Tri menambahkan, terdakwa terbukti secara sah dengan Asrul, orang kepercayaan Zumi, telah memberikan hadiah dan janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.

Selain itu, Zumi juga terbukti secara sah telah menerima gratifikasi melalui Apif Firmansyah dan Asrul terkait jabatannya sebagai gubernur Jambi.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Kunjungan Kerja ke Jambi untuk Cek Pasar dan RSUD

21 hari lalu

Presiden Jokowi melepas bantuan kemanusiaan pemerintah untuk Palestina dan Sudan di Pangkalan TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 3 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Kunjungan Kerja ke Jambi untuk Cek Pasar dan RSUD

Presiden Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Jambi untuk kunjungan kerja pada Rabu pagi, 3 April 2024.


Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

30 hari lalu

Ilustrasi jasa laundry. TEMPO/Fahmi Ali
Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

Polisi menangkap tersangka perusakan toko laundry berinisial J, 41 tahun, di daerah Jambi.


Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

31 hari lalu

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta (Dua dari kiri), Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto (tiga dari kiri) dan Kapolres Tebo I Wayan Arta (empat dari kanan) menyampaikan keterangan pers terkait hasil penyidikan kasus penganiayaan santri di Tebo, Sabtu, 23 Maret 2024. Foto: ANTARA/Tuyani.
Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.


Santri Tewas di Jambi, Polres Tebo Tangkap Dua Kakak Kelas Korban

32 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Santri Tewas di Jambi, Polres Tebo Tangkap Dua Kakak Kelas Korban

Polres Tebo, Jambi, menangkap terduga pelaku penyebab kematian santri berinsial AH, 13 tahun, di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes).


Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

37 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

Kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Tebo Jambi ini sempat mandek, hingga viral lagi setelah dibawa ke Hotman Paris.


Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

38 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

Polda Jambi menyatakan penyelidikan kasus kematian seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo terus berlanjut.


Mengenal Tradisi Bantai Adat di Jambi untuk Menyambut Ramadan

46 hari lalu

Masyarakat di Kecamatan Tabir menggelar Festival Bantai Adat pada Jumat (8/3/2024). (ANTARA/HO-Diskominfo Merangin)
Mengenal Tradisi Bantai Adat di Jambi untuk Menyambut Ramadan

Dalam tradisi Bantai Adat tahun ini, sebanyak 84 kerbau disembelih untuk diperjualbelikan ke warga. Bakal jadi lauk selama Ramadan.


Tiga Sungai di Kabupaten Bungo Jambi Meluap, 485 Rumah Terendam

19 Februari 2024

Foto udara kawasan permukiman yang terendam banjir luapan Sungai Batanghari di Gedong Karya, Muaro Jambi, Jambi, Sabtu 3 Februari 2024. Seratusan kepala keluarga (KK) terisolasi sejak tiga minggu terakhir akibat terendamnya akses jalan dan hampir seluruh kawasan permukiman setempat. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Tiga Sungai di Kabupaten Bungo Jambi Meluap, 485 Rumah Terendam

Banjir setinggi setengah meter di Kabupaten Bungo, Jambi, merendam 485 rumah. Hasil luapan tiga sungai setelah hujan panjang.


Polres Batanghari Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Sumur Minyak, Satu Meninggal

12 Februari 2024

Sumur minyak ilegal yang terbakar pada Jumat 9 Februari 2024 di kawasan hutan lindung Taman Hutan Rakyat (Tahura) Sultan Thaha Saifuddin, Kabupaten Batanghari, Jambi. ANTARA/Risky.
Polres Batanghari Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Sumur Minyak, Satu Meninggal

Kebakaran diduga terjadi akibat ledakan sumur minyak ilegal di kawasan hutan lindung Tahura pada Jumat malam.


2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya: