TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menciduk seorang pelaku penyebar hoax KTP palsu melalui akun youtube. Pelaku berinisial SY (35) ditangkap Selasa malam sekitar pukul 21.20 WIB di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Penyebar Hoax Foto Syur Grace Natalie Minta Maaf, Ini Sikap PSI
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan, SY menyebarkan hoax tersebut melalui alamat https://www.youtube.com/user/arjuna dengan keterangan “110 juta e-KTP yang dibuat warga Cina siap kalahkan Prabowo di tangkap TNI kemana Polri ya.”
“Konten tersebut adalah konten yang tidak benar yang merupakan kompilasi beberapa video,” ujar Dedi melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 November 2018.
Dedi menjelaskan, pelaku telah menggabungkan video penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Tidore terhadap pelaku pembuat KTP palsu pada November 2017. Selain membuat konten di chanel youtube, tersangka juga menyebarkan link youtubenya di akun facebook.
Selain itu, kata Dedi, pelaku merupakan seorang teknisi komputer di Bandung. Dari hasil pemeriksaan, YS mengaku tujuannya membuat konten itu untuk mendapatkan iklan dari chanel youtube yang telah memiliki 46.793 subscriber tersebut.
“Pengakuan tersangka belum pernah mendapat honor, karena konten yang diuploadnya melanggar ketentuan hak cipta yang ditentukan oleh platform,” kata Dedi.
Baca juga: Grace Natalie Diserang Hoax, Dulu Perselingkuhan Kini Foto Syur
Atas penangkapan itu sejumlah alat bukti juga diamankan, seperti peralatan yang digunakan pelaku untuk membuat konten dan akun-akun milik SY. Saat ini SY pun masih menjalankan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Akibat perbuatannya, YS dikenakan Pasal 15 UU No.1 tahun1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, karena telah menyiarkan kabar yang tidak pasti / kabar yang berkelebihan / tidak lengkap, sementara tersangka patut menduga bahwa kabar tersebut dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, dengan sanksi hukuman penjara paling lama dua tahun.