TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melantik politikus Partai Golkar Eddy Kuntadi dalam pergantian antar waktu (PAW) pada Rapat Paripurna ke8, Rabu 21 November 2018. Eddy Kuntadi mengisi kekosongan kursi Wakil Ketua Komisi VII yang sebelumnya ditempati Eni Maulani Saragih yang menjadi tersangka suap proyek PLTU Riau-1 (Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau 1).
Rapat Paripurna ke8 sekaligus pembuka masa sidang II periode 2018-2019 ini dipimpin Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Sedangkan pelantikan Eddy dilakukan langsung oleh Ketua DPR, Bambang Soesatyo. “Saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Bambang diikuti Eddy.
Baca: Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari ...
Rapat pembukaan masa sidang kedua ini ditandatangani 281 anggota DPR. Rapat berlangsung singkat, sekitar 1,5 jam dan berakhir tepat tengah hari.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Eni Saragih menjadi tersangka korupsi PLTU Riau-1. Ia diduga menerima suap dari eks pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK menyangka Johannes menyuap Eni untuk memuluskan proses penandatangan proyek itu.
Baca: Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR ...
Dalam surat dakwaan Kotjo, total uang yang diterima Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp4,75 miliar. Uang itu sebagai upah agar perusahaan Kotjo mengerjakan proyek milik PT PLN senilai US$900 juta itu.