TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 21 November 2018 berkaitan dengan kasus suap Meikarta.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 November 2018.
Baca: KPK Periksa Direktur Lippo Cikarang dalam Kasus Meikarta
Tak hanya Eka, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, Diding Abdullah dan mantan Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan dan Perumahan Rakyat, M. Urip Karisabanu.
KPK juga memeriksa pelaksana Seksi Pencegahan, Andi Dwi Prasetyo sebagai saksi untuk tersangka salah satu konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Billy Sindoro, Fitra bersama seorang konsultan Lippo Group lainnya, Taryudi dan pegawai Lippo Group Hendry Jasmen telah menjanjikan komitmen fee Rp 13 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas Kabupaten Bekasi. Suap diduga diberikan untuk memuluskan proses perizinan Meikarta.
Baca: KPK Periksa Anggota DPRD Fraksi PDIP untuk Kasus Suap Meikarta
KPK tengah mendalami dugaan proyek Meikarta dibangun sebelum izin rampung. KPK menyatakan menemukan adanya dugaan penanggalan mundur (backdate) dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta.
Dokumen yang dimaksud adalah sejumlah berkas rekomendasi yang menjadi syarat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perizinan lingkungan, pemadam kebakaran dan lain-lain. KPK menduga penanggalan dalam dokumen tersebut dibuat mundur alias tidak sesuai dengan tanggal penerbitan dokumen.
Baca: KPK Telah Mengetahui Pembuat Backdate Izin Proyek Meikarta