Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sistem Informasi Penataan Ruang untuk Pengurangan Resiko Bencana

image-gnews
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional  (BPN), melalui Direktorat Jenderal  (Ditjen) Tata Ruang,  menggelar acara sosialisasi dan dialog bertema
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang, menggelar acara sosialisasi dan dialog bertema "Pentingnya Sitem Informasi penataan ruang terhadap resiko bencana" pada 16 November 2018.
Iklan

INFO NASIONAL - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional  (BPN), melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang, telah lama menyadari bahwa mitigasi bencana menjadi hal mutlak yang harus diperhatikan dalam penyusunan rencana tata ruang, karena letak geografis Indonesia yang berada dalam lingkaran ring of fire. Selain itu, penting untuk membuat masyarakat mengetahui isu penataan ruang guna mengurangi resiko bencana. Untuk mempermudahnya, maka diluncurkan aplikasi berbasis web.
 
Pendekatan digital tidak akan mungkin dilakukan tanpa adanya platform berbasis elektronik. Untuk optimalisasi informasi kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN telah memiliki aplikasi berbasis website untuk mempermudah masyarakat mengakses Rencana Tata Ruang (RTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), untuk melihat rencana pemerintah daerah dalam membangun.
 
Memetakan tantangan yang saat ini dihadapi oleh Kementerian ATR/BPN , dokumen-dokumen peraturan daerah (perda) masih memiliki aksesibilitas terbatas bagi masyarakat umum. Begitu pun bahasa-bahasa teknis, kurang dipahami oleh awam. Maka, kedua aplikasi ini hadir untuk menjawab tantangan itu.
 
Sistem informasi penataan ruang sangat penting terhadap upaya pengurangan resiko bencana. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan sistem informasi penataan ruang yang di dalamnya memuat aspek mitigasi bencana. Dengan pendekatan digital ini, diharapkan ada feedback dari masyarakat sebagai bentuk perwujudan keterbukaan informasi.
 
Sebagai perwujudan pemanfaatan sistem informasi penataan ruang, Ditjen Tata Ruang membuat inovasi dalam bentuk sistem informasi penataan ruang, yaitu Sitarunas (Sistem Informasi Tata Ruang Nasional) dan GISTaru (Geographic Information System Tata Ruang).  Pada kanal aplikasi GISTaru, masyarakat dapat mengakses RTR Online (Rencana Tata Ruang Online). Sementara, aplikasi lainnya yang juga tengah dikembangkan adalah RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Interaktif.
 
Data yang ada pada kanal aplikasi GISTaru, dapat dimanfaatkan oleh kementerian dan lembaga lain untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing. Sistem ini juga sudah dimanfaatkan oleh OSS yang dikomandoi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sehingga dapat terhubung langsung dengan perizinan lokasi pembangunan.

Ditjen Tata Ruang memiliki terobosan-terobosan untuk mencari cara agar dokumen-dokumen perencanaan tata ruang dapat dipahami oleh masyarakat secara umum. Melalui Sitarunas, dokumen-dokumen tata ruang menjadi lebih mudah dipahami, sehingga masyarakat dapat lebih memperhatikan rencana tata ruang skala nasional. Harapannya, masyarakat dapat lebih mudah berinteraksi dengan perencana di Ditjen Tata Ruang.
 
Kementerian ATR/BPN menemukan bahwa pengurangan resiko bencana bisa dilakukan dengan meningkatkan kualitas substansi dan kontrol implementasi tata ruang. Harapannya, pada masa yang akan datang rencana tata ruang daerah akan memasukkan aspek mitigasi bencana dalam  peraturan zonasi dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah. Utamanya, pada rencana struktur ruang harus mempertimbangkan Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sebab, dalam struktur ruang tertera juga sistem jaringan transportasi, sumber daya air, dan lainnya.

Saat ini sedang disusun pedoman penyusunan RTR Kawasan Rawan Bencana (KRB). Jalur evalusi atau  mitigasi yang dimuat di dalam jaringan transportasi, sangat penting dalam penyusunan RTR KRB. Nantinya, untuk Kawasan Rawan Bencana yang potensinya tinggi akan dijadikan kawasan lindung.
 
Peran tata ruang dalam siklus bencana alam yang terjadi di Indonesia di antaranya berperan mencegah, mengatur ruang, dan penegakan tata ruang serta mitigasi bencana. Ditjen Tata Ruang akan terus mencari solusi dan inovasi dalam perencanaan tata ruang dalam pembangunan, baik skala nasional maupun detail, untuk memasukkan aspek kebencanaan dalam penyusunan rencana tata ruang. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.