TEMPO.CO, Mataram - Wali Kota Mataram Ahyar Abduh menyatakan akan mengambil sikap terhadap Muslim, mantan atasan Baiq Nuril, yang berstatus pegawai negeri sipil. Muslim adalah pihak yang menyeret Nuril ke jalur hukum.
"Terhadap persoalan-persoalan ini kita memberikan atensi karena itu, kami segera mengambil sikap terhadap mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim," kata Ahyar kepada wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 20 November 2018.
Baca: ICJR: Jokowi Harus Beri Baiq Nuril Amnesti, Bukan Grasi
Kasus Baiq Nuril bermula ketika Nuril yang menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram mengungkapkan pelecehan seksual yang dialaminya oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram saat itu, Muslim. Tak terima, Muslim melaporkan Nuril ke polisi sampai akhirnya ibu asal Lombok Barat itu divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam putusan banding.
Ahyar mengatakan dalam hal status kepegawaian Muslim, pemerintah kota tidak bisa mengambil keputusan sembarangan. "Sehingga setiap keputusan harus berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Karena itu, Ahyar telah meminta sekretaris daerah bersama jajaran terkait untuk membahas masalah itu terlebih dahulu agar keputusan yang akan ambil tidak menyalahi aturan. "Dari perspektif pemerintahaan, selaku pembina kepegawaian saya akan mengambil keputusan terhadap Muslim, setelah mendapatkan masukan sesuai dengan dasar aturan yang berlaku," ujarnya.
Baca: Baiq Nuril Ucapkan Terima Kasih ke Presiden Jokowi
Sekretaris Daerah Kota Mataram, Effendi Eko Saswito membenarkan bahwa dirinya telah diinstruksikan untuk melakukan kajian terhadap status Muslim sesuai ketentuan bersama pihak-pihak terkait. "Kami baru saja akan melakukan rapat kembali dengan semua tim penegakan disiplin kepegawaian," kata dia.
Menurut Effendi, arah pembahasan rapat adalah menyikapi pemberitaan kasus Baiq Nuril dengan mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram yang saat ini menjabat sebagai salah satu kepala bidang di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Mataram. "Sedangkan untuk penetapan pemberian sanksi atau penurunan jabatan, itu menjadi ranah pejabat pembina kepegawaian (PPK). Kami hanya membahas berdasarkan aturaan yang ada," kata dia.