TEMPO.CO, Jakarta - Aparat kepolisian dan TNI membubarkan acara diskusi HUT Komite Nasional Pembebasan Papua Barat atau KNPB pada Senin, 19 November 2018. Sebanyak 107 orang yang datang di acara itu digelandang ke Markas Kepolisian Resor Jayapura Kota, Papua.
Baca juga: Polri-TNI Tangkap 8 Orang Beserta Ratusan Amunisi di Papua
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan pembubaran acara HUT KNPB tersebut. Menurut Dedi, kegiatan tersebut tak berizin.
"Kegiatan ini salah satunya adalah kegiatan ilegal dan organisasi tidak terdaftar di Kesbang Pol," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa, 20 November 2018.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, setiap organisasi harus terdaftar di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri atau Kesbangpol. Jika tidak terdaftar, maka polisi berhak membubarkan acara yang digelar oleh organisasi tersebut.
Tak hanya dianggap ilegal, polisi juga menyatakan KNPB merupakan organisasi terlarang yang menyuarakan Aspirasi Papua Merdeka dan bertentangan dengan NKRI.
Dedi mengatakan sebanyak 107 aktivis yang datang ke acara HUT KNPB itu saat ini masih dimintai keterangan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, beberapa di antaranya adalah spanduk bertulisan 'Kongres ke-II Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Sadar dan Lawan'.
Baca juga: Tito Karnavian Sebut Papua Masih Jadi Daerah Rawan di Pemilu 2019
Polisi akan membebaskan 107 pengurus dan simpatisan KNPB setelah selesai mengidentifikasi keseluruhannya. "Setelah semua selesai akan dipulangkan hari ini. Status 107 pengurus dan simpatisan KNPB saat ini adalah diamankan dan dibawa guna identifikasi dan klarifikasi," ucap Dedi.