TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Agus Adrianto enggan berkomentar panjang soal perkara yang menjerat istri Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Made Titra Kusuma Dewi. Ia hanya mengatakan perkara perkara yang menyeret Made Titra sudah terjadi sejak 2014.
Baca:Polda Sumut Hentikan Penyidikan Kasus Istri Bupati Pakpak Bharat
"Coba silakan ditanya ke Humas atau ke Direktur Krimsus." kata Agus Adrianto kepada Tempo, Senin 19 November 2018.
Nama Made Titra menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka. KPK menduga Remigo menerima suap dari beberapa proyek yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat.
Untuk sementara ini, KPK telah menyita uang Rp 550 juta dari kontraktor yang diduga akan diberikan kepada Remigo. KPK menduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Remigo.
Remiggo diduga menginstruksikan kepada para Kepala Dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek. Remiggo juga diduga menerima pemberian-pemberian lainnya terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana.
Tak hanya itu saja, KPK juga menduga dana suap ini digunakan Remigo untuk penanganan kasus istrinya Made Tirta Kusuma Dewi yang sedang berperkara hukum. "Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," kata Ketua KPK Agus Raharjo di kantornya, 18 November 2018.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja menuturkan penyelidikan kasus yang menjerat Made Tirta Kusuma Dewi telah dihentikan. "Sudah dari pekan lalu kasus tersebut dihentikan," ujar Tatan melalui pesan singkat, Senin, 19 November 2018. Kasus itu dihentikan berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat setempat.
Tatan mengatakan polisi menghentikan perkara ini karena istri Bupati Pakpak Bharat, Made Tirta Kusuma, telah mengemablikan uang kegiatan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga tahun 2014 yang diduga merugikan negara Rp 143 juta.
Baca: 5 Fakta Terkait Operasi Tangkap Tangan Bupati Pakpak Bharat
Tatan menuturkan dari hasil pemeriksaan polisi kegiatan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga tahun 2014 yang diduga merugikan negara sekitar Rp 143 juta, telah dikembalikan oleh Made Tirta. "Yang bersangkutan telah mengembalikan dugaan kerugian negara. Sesuai Standard Operasional Prosedur, kasus tersebut kami hentikan," kata Tatan.
Andita Rahmah
Simak perkembangan berita perkembangan kasus Bupati Pakpak Bharat di Tempo.co