Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Kuasa Hukum Keluarga Cendana Soal Gedung Granadi yang Disita

Reporter

image-gnews
Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto (kedua kiri), Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso (kedua kanan), kader baru Partai Berkarya Titiek Soerharto (tengah), dan sejumlah kader partai berfoto bersama saat jumpa pers di Museum Memorial Jenderal Besar HM Soeharto, Yogyakarta, Senin, 11 Juni 2018. ANTARA
Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto (kedua kiri), Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso (kedua kanan), kader baru Partai Berkarya Titiek Soerharto (tengah), dan sejumlah kader partai berfoto bersama saat jumpa pers di Museum Memorial Jenderal Besar HM Soeharto, Yogyakarta, Senin, 11 Juni 2018. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Keluarga Cendana, Erwin Kallo, angkat bicara perihal Gedung Granadi yang disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Yayasan Supersemar. Ia menegaskan pemilik gedung itu bukan Keluarga Cendana saja.

Baca: Gedung Keluarga Cendana yang Jadi Kantor Partai Berkarya Disita

"Yang perlu diketahui Gedung Granadi itu bukan milik Yayasan Supersemar. Seharusnya dia (PN Jakarta Selatan) cari tahu gedung itu pemiliknya berapa orang dan siapa saja," ujar Erwin saat dihubungi, Senin, 19 November 2018.

Erwin mengatakan, Gedung Granadi bukan milik Keluarga Cendana saja. Banyak pihak lain, kata dia, yang turut menjadi pemilik gedung tersebut. "Kalau ada orang lain di dalamnya, bagaimana bisa disita seluruh gedungnya? Kecuali kepemilikan yang tergugat 100 persen," kata Erwin.

Apalagi, kata Erwin, tidak ada pemberitahuan dari PN Jakarta Selatan. Diakui Erwin, PN Jakarta Selatan sempat mendatangi Gedung Granadi pada 2017, memberitahu soal adanya rencana untuk menyita gedung tersebut. Namun, akhirnya tidak jadi karena status kepemilikan bersama. "Bawa-bawa Pak Tommy Soeharto. Beliau mah menyewa di situ," ucap dia.

Baca juga: Mengintip Markas Partai Berkarya Besutan Tommy Soeharto

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menyatakan telah resmi menyita Gedung Granadi. Penyitaan gedung itu dilakukan dalam rangka menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yayasan Supersemar digugat oleh Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.

Pada tingkat pertama 27 Maret 2008, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan‎ gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$ 105 juta dan Rp46 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.

Begitu pula pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI‎ Jakarta pada Oktober 2010. Namun ternyata terjadi salah ketik terkait jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada pemerintah.

Jumlah yang seharusnya ditulis sebesar Rp 185 miliar menjadi hanya Rp 185 juta, sehingga putusan itu tidak dapat dieksekusi. Kejaksaan Agung pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada September 2013 dan permohonan PK tersebut dikabulkan oleh MA dan memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp 4,4 triliun.

PN Jakarta Selatan sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset berupa Gedung Granadi yang berada di Jalan HR. Rasuna Said kav 8-9 blok X-I, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Aset lainnya yang disita adalah sebidang tanah seluas 8.120 meter persegi yang berlokasi di Jalan Megamendung Nomor 6 Rt 3/3, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor‎.

Hingga saat ini, dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp 243 miliar nilai aset yang berhasil disita oleh negara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kisah 6,5 Juta Gulden Sultan Hamengkubuwono IX untuk Kas Negara, Sukarno pun Menangis

1 hari lalu

Sultan Hamengkubuwono IX. Dok. Museum Hamengku Buwono IX Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat
Kisah 6,5 Juta Gulden Sultan Hamengkubuwono IX untuk Kas Negara, Sukarno pun Menangis

Sultan Hamengkubuwono IX menyumbang 6,5 juta gulden untuk Indonesia melalui Sukarno. Dana itu dijadikan kas negara di awal kemerdekaan RI.


Rekam Jejak Sultan Hamengkubuwono IX untuk Indonesia: Memilih Bersama NKRI

1 hari lalu

Sultan Hamengkubuwono IX setelah dinobatkan, 18 Maret 1940. Dok. Perpustakaan Nasional/ Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat
Rekam Jejak Sultan Hamengkubuwono IX untuk Indonesia: Memilih Bersama NKRI

Kontribusi Sultan Hamengkubuwono IX untuk Indonesia terekam dalam sejarah. Ia mendukung Sukarno-Hatta dengan segala daya upaya.


Usulan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Tuai Protes dari Berbagai Pihak

3 hari lalu

Presiden ke-2 Soeharto. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Usulan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Tuai Protes dari Berbagai Pihak

Protes soal pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto disampaikan Amnesty Internasional Indonesia, parpor, hingga pelopor Aksi Kamisan.


Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ketahui Syaratnya Menurut Undang-Undang

3 hari lalu

Mantan Presiden Soeharto bersama anak-anak. Youtube.com
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ketahui Syaratnya Menurut Undang-Undang

Aturan pemberian gelar pahlawan nasional tertuang dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009


Kilas Balik Peristiwa G30S: Kenapa Sumur itu Dinamakan Lubang Buaya?

4 hari lalu

Suasana sumur maut lubang buaya di Monumen Kesaktian Pancasila, Jakarta, Selasa, 29 September 2020. Tempat tersebut nantinya akan dijadikan lokasi upacara untuk peringatan Hari Kesaktian Pancasila sekaligus mengenang korban dalam peristiwa G30S/PKI khususnya tujuh pahlawan revolusi pada 1 Oktober mendatang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kilas Balik Peristiwa G30S: Kenapa Sumur itu Dinamakan Lubang Buaya?

Lubang Buaya identik dengan peristiwa G30S/PKI. Benarkah ada buaya di sumur tersebut?


Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Apa Tanggapan PDIP?

4 hari lalu

Presiden ke-2 Soeharto. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Apa Tanggapan PDIP?

Politikus PDIP Guntur Romli menentang penyematan gelar pahlawan nasional kepada Presiden Soeharto.


Nama Presiden Soeharto Dicabut di TAP MPR, Apa Kata Pihak Keluarga?

4 hari lalu

Pimpinan MPR menyerahkan surat penghapusan nama Presiden RI kedua Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 kepada keluarga besar Soeharto di Nusantara IV, kompleks Senayan, Jakarta pada Sabtu, 28 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Nama Presiden Soeharto Dicabut di TAP MPR, Apa Kata Pihak Keluarga?

Keluarga mendiang Presiden Soeharto meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan Presiden kedua Republik Indonesia itu selama menjabat.


3 Pemeran Utama dalam Film Pengkhianatan G30S/PKI

4 hari lalu

Film Pengkhianatan G 30 S-PKI
3 Pemeran Utama dalam Film Pengkhianatan G30S/PKI

Sebagai peringatan peristiwa G30S 1965, beberapa stasiun televisi Indonesia menayangkan film Pengkhianatan G30S/PKI .Siapa pemeran utamanya?


Ragam Respons ihwal Nama Soeharto Dicabut di TAP MPR

4 hari lalu

Pimpinan MPR menyerahkan surat penghapusan nama Presiden RI kedua Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 kepada keluarga besar Soeharto di Nusantara IV, kompleks Senayan, Jakarta pada Sabtu, 28 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Ragam Respons ihwal Nama Soeharto Dicabut di TAP MPR

MPR menghapus nama Presiden ke-2 RI Soeharto dari Pasal 4 dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Sejumlah kalangan angkat bicara.


Nama Soeharto Dihapus dari Tap MPR, CLCS: Manuver Kekuasaan Pukul Mundur Demokrasi

4 hari lalu

Pimpinan MPR menyerahkan surat penghapusan nama Presiden RI kedua Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 kepada keluarga besar Soeharto di Nusantara IV, kompleks Senayan, Jakarta pada Sabtu, 28 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Nama Soeharto Dihapus dari Tap MPR, CLCS: Manuver Kekuasaan Pukul Mundur Demokrasi

Penghapusan nama Soeharto dari Tap MPR soal penyelenggaraan negara yang bebas KKN merupakan manuver kekuasaan yang memukul mundur demokrasi.