TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyarankan Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Baca: Perludem Minta KPU Jangan Kurangi Syarat Maju Caleg DPD untuk Oso
Feri mengatakan, DPD pada awalnya dibentuk untuk menyeimbangkan dominasi kekuasan partai politik. "Gagasannya ketika itu mewujudkan dua kamar di parlemen. Karena dominasi partai politik sudah ada di DPR, DPD dibentuk untuk betul-betul menjadi perwakilan individu di daerah," katanya di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Ahad, 18 November 2018.
Namun seiring berjalannya waktu, DPD semakin dikuasai partai politik. Feri mencatat sekitar 70 persen anggota DPD berkaitan dengan partai politik.
Upaya menyeimbangkan dominasi partai kembali dilakukan oleh Muhammad Hafidz. Dia mengajukan uji materi Pasal 128 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. Beleid itu dinilai belum menjelaskan apakah pengurus partai boleh atau tidak mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
MK kemudian memutuskan pengurus partai politik tak boleh menjadi calon anggota DPD mulai pemilu 2019. Putusan ini ditindaklanjuti KPU dengan menerbitkan PKPU Nomor 26 Tahun 2018.
Baca: Soal Oesman Sapta, Pengamat Sarankan KPU Tak Ikuti Putusan MA
Namun PKPU itu digugat Ketua DPD Oesman Sapta Oedang atau Oso yang namanya dicoret dari daftar calon anggota DPD. Ketua Umum Partai Hanura itu enggan mengundurkan diri dari jabatannya di partai.
Gugatan Oso dimenangkan Mahkamah Agung. MA menilai PKPU itu tidak berkekuatan hukum tetap. Feri mengatakan, putusan MK bersifat mengikat sehingga PKPU yang dibuat seharusnya sudah sah.
Oso juga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran namanya dicoret dari daftar calon anggota DPD. Dia mendesak namanya dimasukkan kembali. Dampaknya, KPU kini dihadapkan pilihan antara putusan MA dan MK yang saling bertentangan. Feri menyatakan KPU harus mengikuti MK. "Jadi saya menyarankan KPU ikuti putusan MK. Dengan begitu, KPU mematuhi kehendak UUD, UU Pemilu," katanya.
Menurut Feri, putusan MA dan PTUN tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Putusan tersebut tidak mendukung semangat pembentukan DPD dan UU Pemilu yang sudah ditafsirkan MK.