Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaporan Grace Natalie dan Polemik Perda Syariah di Indonesia

image-gnews
Ketum PSI Grace Natalie pada jumpa pers di DPP PSI, Jakarta, 15 Desember 2017.  TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketum PSI Grace Natalie pada jumpa pers di DPP PSI, Jakarta, 15 Desember 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atas kasus dugaan penistaan agama. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) menyatakan dugaan penistaan agama itu merujuk pada pernyataan Grace bahwa partainya tak akan pernah mendukung peraturan daerah yang berbasiskan agama seperti perda syariah dan perda injil.

Baca juga: Grace Natalie Diserang Hoax Dua Kali, Begini Reaksi Sekjen PSI

"Statement itu sudah masuk unsur ungkapan rasa permusuhan, juga masuk ujaran kebencian kepada agama," kata Sekretaris Jenderal PPMI Zulkhair di gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat, 16 November 2018.

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan pelaporan itu tak masuk akal. Antoni mengatakan pernyataan Grace itu menyangkut komitmen antikorupsi dan antiintoleransi yang diusung partainya. 

Grace Natalie sebelumnya mengatakan PSI tak akan mendukung perda apapun yang berlandaskan agama seperti Perda Syariah dan Perda Injil. 

"PSI akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini. PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda syariah. Tidak boleh ada lagi penutupan rumah ibadah secara paksa," kata Grace saat berpidato dalam acara ulang tahun PSI yang keempat di ICE BSD, Tangerang Selatan, Ahad, 11 November 2018.

Keberadaan peraturan berlandaskan agama di Indonesia mulai marak di Indonesia setelah reformasi, seiring dengan diberlakukannya aturan soal otonomi daerah. Wujudnya tak melulu perda, ada juga yang berbentuk surat edaran, instruksi, atau surat bupati atau wali kota.

Majalah Tempo edisi 29 Agustus 2011 lalu mencatat setidaknya ada 150 peraturan berdasarkan syariah Islam hingga saat itu. Ada pula sejumlah perda agama lain, seperti perda Kristen, tetapi jumlahnya tidaklah bejibun.

Dari 34 provinsi yang ada, pemerintah pusat memberi otonomi khusus untuk Nanggroe Aceh Darussalam dalam bentuk pemerintahan berlandaskan syariah Islam. Di provinsi Serambi Mekkah itu, aturan berbasis syariah Islam terwujud dalam undang-undang, keputusan presiden, keputusan Ketua Mahkamah Agung, qanun, dan peraturan atau instruksi gubernur.

Berikut sejumlah daerah selain Aceh yang tercatat mengeluarkan peraturan syariah di Indonesia dan beberapa contoh beleidnya.

1. Jawa Barat
Peraturan daerah berbasis syariah yang dikeluarkan pemerintah Jawa Barat mayoritas mengatur ihwal kesusilaan, pemberantasan prostitusi, aturan berpakaian untuk siswa dan pegawai negeri di lingkungan pemerintah daerah, aturan zakat, infaq, dan sadaqah, serta aturan pelarangan ajaran dan aktivitas jamaah Ahmadiyah. Dengan nomenklatur berbeda-beda, sejumlah aturan syariah bernada serupa diterbitkan oleh pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota di Jawa Barat.

Berikut sejumlah contoh peraturan syariah itu:
-Peraturan Daerah Indramayu Nomor 7/1999 tentang Prostitusi
-Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9/2005 tentang Zakat, Infaq, dan Sodaqoh,
-Surat edaran Bupati Garut tahun 2000 tentang penggunaan jilbab bagi pegawai negeri di lingkungan pemerintah daerah
-Peraturan Daerah Tasikmalaya Nomor 28/2000 tentang Pemberantasan Pelacuran.

Baca juga: Syafii Ma'arif: Perda Syariah Tak Perlu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Sumatera Barat
Peraturan syariah pertama di Sumatera Barat terbit di Kabupaten Solok yang ketika itu dipimpin Bupati Gamawan Fauzi--belakangan menjadi Menteri Dalam Negeri. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 itu mengatur tentang kewajiban membaca Alquran untuk murid sekolah dan calon pengantin. Gamawan mengatakan perda itu merupakan usulan ulama dan tokoh masyarakat setempat.
Setahun kemudian, Gamawan menerbitkan perda kewajiban berbusana muslimah. Namun, dia mengklaim dua perda itu bersifat moderat atau hanya berlaku untuk umat Islam. Beleid itu juga tak mencantumkan sanksi bagi yang tidak bisa menjalankan. Menurut Ketua Kantor Urusan Agama Kecamatan Kubung, Solok, Rifa’i ­Mahyunar, calon pengantin yang tidak bisa membaca Al-Quran hanya akan ditunda pernikahannya.

Setelah Solok, kabupaten dan kota lainnya berlomba menerbitkan peraturan syariah. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) mencatat, sampai 2011 sudah 25 peraturan syariah diterbitkan di Sumatera Barat, seperti kewajiban membaca Al-Quran dan berbusana muslimah, pengelolaan zakat, serta larangan berbuat maksiat.

Berikut beberapa aturan di antaranya.
-Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Maksiat
-Peraturan Daerah Kabupaten Bukittinggi Nomor 29/2004 tentang Zakat, Infaq, dan Sodaqoh
-Instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.422/Binsos III/2005 tentang Pelaksanaan Wirid Remaja Didikan Subuh dan Antitogel, dan Kewajiban Berpakaian Muslim/Muslimah
-Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8/2004 tentang Baca-Tulis Al-Quran

3. Sulawesi Selatan
Hingga 2011, Sulawesi Selatan tercatat sebagai salah satu provinsi yang rajin menerbitkan perda  syariah. Salah satu aturan ialah soal kewajiban umat menyetor zakat sebesar 2,5 persen dari pendapatan per bulan. Peraturan Daerah tentang Zakat, Infaq, dan Sadaqah ini digagas politikus Partai Golkar Arief Sirajuddin yang menjabat sebagai Wali Kota Makassar saat itu.

Meski ditujukan untuk seluruh masyarakat, pegawai negeri tercatat sebagai kelompok yang lebih banyak membayar zakat sesuai peraturan itu. Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Muhammad Latif mengatakan jumlah pegawai negeri pembayar zakat mencapai 70 persen.

Berikut sejumlah aturan syariah di Sulawesi Selatan:
-Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 16/2005 tentang Pakaian Muslim
-Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15/2005 tentang Pandai Baca Al-Quran
-Peraturan Daerah Kota Makassar 5/2006 tentang Zakat, Infaq, dan Sadaqah
-Surat Edaran Humas Kabupaten Bone Nomor 44/1857/VIII tentang Larangan Hotel Menerima Pasangan Bukan Muhrim
-Peraturan Desa Padang, Bulukumba, Nomor 5/2006 tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk

4. Banten
Beberapa aturan syariah yang diterbitkan provinsi pemekaran Jawa Barat ini ialah:
-Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4/2004 tentang Zakat
-Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6/2002 tentang Zakat
Surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 09/2004 tentang Seragam Muslim di SD, SMP, SMA
-Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 25/2002 tentang Penggunaan Pakaian Islami pada Saat Bekerja
-Peraturan Daerah Tangerang Nomor 7/2005 tentang Larangan Distribusi dan Penjualan Minuman Keras
-Peraturan Daerah Tangerang Nomor 8/2005 tentang Larangan Prostitusi
-Surat edaran Wali Kota Tangerang, Agustus 2008, tentang penutupan tempat hiburan selama Ramadan

Selain empat daerah di atas, sejumlah provinsi juga memiliki perda syariah. Provinsi-provinsi tersebut ialah Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, dan Gorontalo.

Selain sejumlah provinsi tersebut, Kota Manokwari, Papua Barat pernah berupaya mengadopsi Perda Injil. Wacana Manokwari sebagai Kota Injil tak terlepas dari sejarah masuknya Injil ke Papua melalui dua orang asal Jerman, Johhan Gottlob Geissler dan Carl Willhemm Ottow. Kedatangan mereka di Pulau Mansinam yang berjarak sekitar tiga kilometer dari Manokwari dimaknai sebagai tonggak masuknya Kristen di tanah Papua.

Namun, rencana itu tak disetujui. Sebagai gantinya Manokwari ditetapkan sebagai "Kota Injil".

 ANDITA RAHMA | MAJALAH TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PSI Jagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie Maju di Pilgub DKI

1 hari lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memberikan surat keputusan kepada Ketua Umum terpilih PSI, Kaesang Pangarep disaksikan oleh pengurus Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PSI pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PSI Jagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie Maju di Pilgub DKI

PSI DKI Jakarta menjagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie sebagai calon gubernur DKI. Begini alasannya.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Suara PSI 2,81 Persen Gagal Masuk Senayan, Kisah Kaesang 2 Hari Jadi Anggota Langsung Ketua Umum PSI

6 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha (ketiga kiri) didampingi Wakil Dewan Pembina Grace Natalie (kanan) memberikan friendship card atau Kartu Tanda Anggota (KTA) secara simbolis kepada Kaesang Pangarep (ketiga kanan) didampingi istri Erina Gudono (kedua kanan) di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 23 September 2023. Kaesang Pangarep resmi bergabung menjadi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) setelah menerima KTA yang diserahkan secara langsung oleh sejumlah petinggi PSI. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Suara PSI 2,81 Persen Gagal Masuk Senayan, Kisah Kaesang 2 Hari Jadi Anggota Langsung Ketua Umum PSI

PSI pada Pemilu 2024 meraih suara 2,81 persen hingga gagal lolos ke Senayan. Ini kisah Kaesang jadi Ketua Umum PSi setelah 2 hari jadi anggota.


PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

PSI kembali gagal masuk Senayan selama dua periode Pemilu, 2019 dan 2024. Perolehan suara partai bro dan sis pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.


PSI Tak Lolos ke Senayan, Begini Respons Kaesang, Gibran hingga Grace Natalie

7 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
PSI Tak Lolos ke Senayan, Begini Respons Kaesang, Gibran hingga Grace Natalie

PSI hanya mendapat 4.260.169 suara nasional atau setara 2,81 persen dalam Pemilu 2024. Angka ini belum bisa menembus ambang batas parlemen.


PSI Gagal Masuk Senayan, Grace Natalie: PPP Saja Enggak Lolos

7 hari lalu

Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
PSI Gagal Masuk Senayan, Grace Natalie: PPP Saja Enggak Lolos

PSI tak lolos senayan, Grace Natalie membandingkan dengan perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan.


PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

7 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

PSI belum mampu melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen di Pileg 2024.


Meski Raih Suara Terbanyak, Grace Natalie PSI Kandas Terganjal Ambang Batas

8 hari lalu

Grace Natalie. Foto/Instagram
Meski Raih Suara Terbanyak, Grace Natalie PSI Kandas Terganjal Ambang Batas

Meski memperoleh suara terbanyak di Dapil Jakarta III, caleg PSI Grace Natalie gagal melenggang ke Senayan karena terganjal ambang batas parlemen.