INFO JABAR-- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengimbau para bupati dan walikota menjalankan berbagai program kerja yang diarahkannya. Ia mengambil contoh program "Quick Response," Layad Rawat dan Satu Desa Satu Produk.
Rinwan Kamil menyampaikan imbauan saat memimpin rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum, wilayah II Purwakarta, di Hotel Horison Bekasi, Jumat, 16 November 2018.
Gubernur Emil juga mengemukakan, tiap kota atau kabupaten juga bisa menduplikasi berbagai program terkait akselerasi pembangunan yang sudah suskses di tempat lain. “Dengan cara mengamati, memodifikasi, dan melaksanakannya,” ujar mantan walikota Bandung itu.
Gubernur berharap, koordinasi yang baik antara Pemprov dan Pemerintah Daerah menghasilkan lompatan perubahan untuk kemajuan Jawa Barat. "Karena kita sedang bereksperimen untuk memulai birokrasi dinamis, dari birokrasi aturan, performa, dan dinamis. Mudah-mudahan Jawa Barat dapat jadi juara dengan pola seperti ini," ucapnya.
Dalam rapat tersebut disosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Dalam PP tersebut diatur, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di kabupaten/kota. Gubernur juga bertugas memonitor, mengevaluasi dan mensupervisi penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Sebagai wakil Pemerintah Pusat, gubernur memiliki wewenang membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota dan memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Gubernur juga punya wewenang memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota. (*)