INFO NASIONAL— Perkembangan teknologi yang sangat cepat menciptakan teknologi baru khususnya di bidang ekonomi seperti financial technology atau fintceh, hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di acara The Bali Fintech Agenda di Nusa Dua, Bali, Kamis, 11 Oktober 2018. Lebih lanjut Jokowi menuturkan, perkembangan fintech saat ini sama seperti saat internet pertama kali ditemukan dan juga tengah berkembang hampir 25 tahun yang lalu. Pada saat itu, pemerintah Amerika Serikat menurut Jokowi berlaku dengan bijak karena menerapkan regulasi yang ramah dan akomodatif.
Menyikapi marak dan berkembangnya perusahaan fintech, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pada September lalu mengeluarkan peraturan terbaru terkait fintech. Beleid Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dikeluarkan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri fintech.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso seperti dikutip dari situs OJK, Senin, 3 September 2018, mengatakan peraturan tersebut dikeluarkan OJK mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital yang tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Tentu saja tumbuhnya perusahaan fintech ini antara lain mendorong munculnya banyak perusahaan start up di sektor keuangan. Khususnya yang berbasis peer to peer (P2) lending yang diharapkan mampu memberikan alternatif kepada masyarakat untuk memperoleh layanan peminjaman uang selain melalui produk peminjaman konvensional.
P2P Lending menjadi salah satu sektor Fintech yang tumbuh cepat di Tanah Air, selain sektor pembayaran dan e-money. Perlindungan konsumen menjadi hal yang penting dalam menjalankan bisnis Fintech berbasis P2P Lending. Berdasarkan data OJK, jumlah perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar atau berizin OJK, sampai 19 Oktober 2018 mencapai 73 perusahaan. Jumlah perusahaan yang dalam proses pendaftaran 47 dan perusahaan yang menyatakan berminat mendaftar 38 perusahaan.
Adapun jumlah rekening penyedia dana (lender) P2P lending hingga Agustus 2018 mencapai 150.061 entitas atau meningkat 48,66 persen (ytd1). Jumlah rekening peminjam (borrower) 1.846.273 entitas atau meningkat 611,10 persen (ytd). Total penyaluran pinjaman hingga Agustus 2018 sebesar Rp 11,68 triliun atau meningkat 355,73 persen (ytd).
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, diatur kewajiban bagi penyelenggara P2P lending untuk mendaftar ke OJK. Nama 73 perusahaan Fintech yang terdaftar telah dipublikasi OJK di laman resmi www.ojk.go.id. Hal ini, memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang memanfaatkan program P2P Lending ini
Nah, untuk menyampaikan mengenai manfaat dan berbagai hal terkait Fintech P2p Lending, maka Tempo Media Group dan OJK akan menggelar program diskusi publik Ngobrol@Tempo dengan tema “Financial Technology Layanan Peer to Peer Lending: Kemudahan dan Risiko untuk Konsumen”. Program ini akan diselenggarakan pada Jumat, 23 November 2018, Pukul 13.00 – selesai, di Beka Resto, Balai Kartini, Jakarta. Program yang sama berhasil dilaksanakan di Bandung, pekan lalu.
Terciptanya industri fintech yang sehat dan perlindungan terhadap konsumen menjadi tujuan diskusi ini. Tentu saja, sosialisasi tentang fintech ini akan memudahkan masyarakat mengenal lebih dekat industri fintech dari segi regulasi, kemudahan bisnis, kode etik pelaku usaha fintech, dan lain-lainnya. Dan, tak lupa menggugah masyarakat untuk menyadari risiko penggunaan layanan fintech lending. (***)