INFO NASIONAL-- Pemerintah terus mengarah pada pembangunan energi baru dan terbarukan sebagai langkah dan arah kebijakan pembangunan di sektor energi untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat dan mandiri berdasarkan Pancasila.
Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mengatakan energi baru dan terbarukan merupakan upaya untuk langkah strategis untuk menyiasati penurunan sumber energi konvensional atau fosil. Sebab jumlah cadangan minyak bumi terbukti kian menipis dari tahun ke tahun
Baca Juga:
"Kemudian, sebagian besar produksi listrik di Indonesia mengandalkan batu bara sebagai bahan bakar yang juga terus berkurang dan ini harus dijawab dengan pengembangan energi baru dan terbarukan," kata Arif Budimanta dalam kegiatan Indonesian Energy Economics Forum 2018, di Jakarta, Jumat, 16 November 2018.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, potensi energi terbarukan di Indonesia diperkirakan mencapai 441,7 giga watt, yang terdiri dari panas bumi, air, minihidro, surya, angin, biofuel/biomas, dan biogas. Namun, pemanfaatannya baru 9,18 giga watt atau sekitar dua persen dari total potensi.
Dari potensi tersebut, energi surya mendominasi sebesar 207,4 giga watt atau sekitar 47 persen. Sementara itu, pemerintah juga tengah fokus pada pengembangan sektor panas bumi.
Baca Juga:
"Dalam tiga tahun terakhir perkembangan sektor panas bumi dilihat dari pertumbuhan kapasitas terpasang cukup baik dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya dan masih banyak kesempatan bagi swasta untuk berinvestasi di sini," tutur Arif.
Kendati demikian, pengembangan dan pengusahaan sektor panas bumi khususnya dan umumnya dalam sektor energi harus dikembangkan dengan prinsip-prinsip Pancasila, utamanya dengan menerapkan budaya Indonesia, yakni gotong royong.
Dengan begitu, penguasaan-penguasaan sumber energi tidak lagi hanya dikuasai oleh segelintir orang tertentu dalam bentuk korporasi besar, akan tetapi berbentuk koperasi di mana seluruh karyawannya ikut memiliki saham di dalamnya.
"Jadi pelaku di sektor energi bekerja dalam satu usaha bersama dengan swasta nasional maupun multinasional, BUMN, maupun rakyat dan atau komunitas dengan prinsip koperasi," kata Arif.
Untuk info lebih lanjut silahkan ke www.den.go.id. (*)