TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Lippo Cikarang Ju Kian Salim dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang berstatus tersangka.
Baca: KPK akan Periksa Pegawai Lippo hingga Ketua Gapeksindo Pasuruan
"Dia akan diperiksa untuk BS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriadi, Jumat, 16 November 2018.
Selain Ju Kian, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama. Dia diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus ini KPK menyangka Billy Sindoro, Fitra, bersama seorang konsultan Lippo Group lainnya dan pegawai Lippo Group telah menjanjikan komitmen fee Rp 13 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas Kabupaten Bekasi. Suap diduga diberikan untuk memuluskan proses perizinan Meikarta.
Baca: KPK Dalami Dugaan Proyek Meikarta Dibangun Sebelum Izin Keluar
KPK tengah mendalami dugaan proyek Meikarta dibangun sebelum izin rampung. KPK menyatakan menemukan adanya dugaan penanggalan mundur (backdate) dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta.
Dokumen yang dimaksud adalah sejumlah berkas rekomendasi yang menjadi syarat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perizinan lingkungan, pemadam kebakaran dan lain-lain. KPK menduga penanggalan dalam dokumen tersebut dibuat mundur alias tidak sesuai dengan tanggal penerbitan dokumen.