1. Gugatan salah alamat
Tim Biro Hukum menyatakan PTUN tidak berwenang menguji keputusan pimpinan KPK. Tim menyatakan keputusan itu memiliki sifat mengatur, sehingga harus dianggap sebagai peraturan. Dan karena itu, kewenangan menguji ada di Mahkamah Agung (MA).
2. Wadah pegawai tidak punya legal standing
Biro hukum menyatakan penggugat I, Yudi Purnomo yang mewakili Wadah Pegawai KPK tidak memiliki kapasitas hukum (legal standing) mengajukan gugatan tata usaha negara. Tim menyatakan pihak yang berwenang mengajukan gugatan ke PTUN harus berbadan hukum. Sementara berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, wadah pegawai tidak menyebutkan dirinya sebagai badan hukum.
Lebih lanjut, biro hukum juga meragukan Yudi Purnomo telah mewakili kepentingan pegawai dalam gugatannya. Sebab, tidak ada hal yang melegitimasi keputusan mengajukan gugatan telah melewati musyawarah umum anggota. “Belum ada surat kuasa yang dibuat oleh pengurus untuk Yudi Purnomo,” dikutip dari berkas jawaban.