INFO NASIONAL - Tercatat sampai dengan 2021 sudah ada 25 kontraktor industri minyak dan gas (migas) yang tertarik mengelola industri hulu migas di Indonesia berbasis skema Gross Split. Yang lebih menggembirakan, tercatat nilai total komitmen pasti investasi sebesar sekitar USD 1 miliar atau senilai hampir Rp 15 triliun. Dengan disepakatinya 25 Kontrak Migas Gross Split ini menjadi salah satu bukti bahwa reformasi hulu migas mulai membuahkan hasil. Terlebih dengan skema Gross Split ini menjadi angin segar bagi pengembangan industri hulu migas Indonesia.
Selama ini, pemerintah menerapkan skema Production Sharing Contract (PSC) atau Cost Recovery dimana biaya operasi yang pada awalnya dikeluarkan oleh kontraktor menjadi tanggungan pemerintah. Sebagaimana tercatat, sejak 2015 beban Cost Recovery lebih besar dari penerimaan negara di bidang migas.
Dengan skema baru, yaitu Gross Split, menerapkan biaya operasi menjadi beban kontraktor. Dengan penerapan skema ini maka kontraktor akan bekerja lebih efektif dan efisien. Mereka akan melakukan penghematan tanpa proses persetujuan Cost Recovery yang rumit dan tidak efisien dengan tetap operasi di bawah kendali negara.
Skema Gross Split memang memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan skema Cost Recovery yang sebelumnya diterapkan. Pertama, skema ini memberikan hasil keekonomian yang sama atau bahkan lebih baik dari skema cost recovery. Kedua, skema Gross Split akan mempercepat satu sampai dua tahun tahapan pengembangan lapangan minyak dan gas bumi, karena sistem pengadaan yang mandiri. Ketiga, skema Gross Split mendorong industri migas lebih kompetitif dan meningkatkan pengelolaan teknologi, SDM, sistem, dan tentunya efisiensi biaya.
Dengan reformasi pengelolaan migas ini, diharapkan akan membawa dampak yang positif bagi dunia migas dan proses bisnis akan menjadi lebih sederhana dan akuntabel. Dalam tahap awal terbukti dengan adanya kontrak di 25 Wilayah Kerja migas dengan skema Gross Split. Dengan Gross Split, birokrasi dan pengadaan investasi menjadi lebih efisien dibandingkan skema cost recovery. Dampaknya, kegiatan eksplorasi, penemuan cadangan, hingga tambahan produksi migas juga bisa lebih cepat.
Skema kontrak kerja sama Gross Split menandai era baru pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (migas) yang lebih baik di Indonesia. Skema yang tertuang dalam UU Migas No.22/2001, Permen ESDM 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, dan Permen ESDM 52/2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM 8/2017 ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor migas yang terus menurun sejak 2014.
Untuk info lebih lanjut silahkan ke www.den.go.id. (*)