TEMPO.CO, Jakarta- Pemerintah berencana membentuk Dewan Kawasan Ibu Kota Negara (DKIN). DKIN akan dipimpin oleh Wakil Presiden. Presiden Institut Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, mengatakan DKIN bertugas mengatur penataan kawasan ibu kota dan daerah penyangga, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Dewan itu lebih kepada mengambil keputusan lintas daerah dan lintas sektoral terkait dengan pembangunan ibu kota negara, yang ada kaitannya dengan daerah-daerah lain," kata dia di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 15 November 2018.
Baca: Faldo Maldini, Caleg yang Maju karena Buruknya Penyangga Ibu Kota
Djohermansyah mencontohkan urusan sampah antara DKI Jakarta dan Kota Bekasi. Truk sampah milik pemerintah Jakarta ditahan tak boleh memasuki tempat pembuangan akhir di Bekasi. Musababnya, Bekasi menuding DKI belum menggelontorkan Rp 2,09 triliun untuk membangun jalan menuju tempat pembuangan sampah Bantargebang sesuai dengan perjanjian. DKI juga dituding baru membayar dana kompensasi Rp 194 miliar.
Menurut Djohermansyah DKIN akan menengahi masalah seperti ini. Salah satunya dengan menunjuk Wakil Presiden sebagai ketua dewan. Posisi Wakil Presiden lebih tinggi dibandingkan dengan kepala daerah sehingga akan memudahkan koordinasi.
"Sehingga nanti bukan model badan kerja sama pembangunan seperti sekarang ini, BKSP (Badan Kerja Sama Pembangunan), yang ketuanya Gubernur DKI padahal satu level sama Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat," katanya.
Simak: DPRD Bekasi Minta DKI Prioritaskan Teknologi di TPST Bantargebang
Djohermansyah menuturkan pembentukan DKIN dilakukan dengan mengubah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI.
Pemerintah sudah menyusun naskah akademik pembentukan DKIN. "Tapi ini masih antara Kemendagri dan Gubernur DKI untuk pembahasannya. Belum dikirim ke DPR," kata dia.
Djohermansyah berujar pemerintah berupaya agar usulan itu bisa segera diserahkan ke DPR. Harapannya, naskah sudah dibahas tahun depan agar ada payung hukum yang aktual.
Wakil Presiden Jusuf Kalla, menurut Djohermansyah, menyetujui usulan pembentukan DKIN. Pasalnya skema tersebut mirip dengan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang berhasil menekan pemekaran daerah. Dewan tersebut juga dipimpin Wakil Presiden.