TEMPO.CO, Jakarta-Eks pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo, membantah memberikan komitmen fee untuk Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dari proyek PLTU Riau-1. Dia mengatakan tak pernah menjajikan apa pun kepada Sofyan.
“Enggak pernah, enggak pernah,” kata dia saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara korupsi PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 15 November 2018.
Baca: Sofyan Basir Bantah Minta Fee PLTU Riau-1 ke Johanes Kotjo
Menurut Johannes Kotjo, Sofyan juga tidak pernah meminta jatah fee darinya. Kojto berujar Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Eni Maulani Saragih memang pernah menyampaikan soal fee untuk Sofyan lewat aplikasi Whatsapp. Eni, kata dia, mengatakan untuk Sofyan harus yang the best.
Namun Kotjo mengaku tak mengerti maksud Eni. Dia mengaku tak membalas pesan itu. Dia mengatakan juga tidak pernah mengkonfirmasi isi pesan dari Eni kepada Sofyan. “Sama sekali tidak pernah,” kata dia.
Sebelumnya, dalam kesaksiannya di sidang, Eni Saragih mengatakan Sofyan Basir bakal mendapatkan fee dari proyek PLTU Riau-1. Dia mengatakan Sofyan akan mendapatkan rezeki paling banyak dari proyek itu bernilai USD 900 juta itu. “Pak Sofyan dapat yang paling the best-lah,” kata dia.
Simak: Johannes Kotjo Beberkan Peran Eni Saragih dalam Kasus PLTU Riau-1
Eni mengatakan obrolan soal fee proyek PLTU Riau-1 itu dilakukan dengan Sofyan di Hotel Fairmont Jakarta pada Juli 2018. Tapi, Sofyan meminta kalau ada rezeki dari PLTU Riau-1 dibagi sama rata.
Sofyan dalam sidang sebelumnya juga telah membantah kesaksian Eni. Dia mengatakan tidak mendapatkan suap dari proyek itu. “Tidak, tidak, jujur kami enggak diarahkan atau berencana untuk fee, fee itu,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Kotjo telah menyuap Eni dan politikus Golkar Idrus Marham dengan jumlah Rp 4,75 miliar secara bertahap. KPK menyatakan uang itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.