TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo berencana memberikan US$ 500 ribu untuk Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. Duit itu merupakan imbalan untuk Eni Saragih atas bantuannya dalam proyek PLTU Riau-1.
“Sebenarnya dulu saya tidak merencanakan berapa, sama sekali engga. Tapi pas saya ditanya penyidik, kalau harus kasih berapa? Saya bilang ya 500 ribu dolar,” kata Kotjo dalam sidang pemeriskaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 15 November 2018.
Baca: Kotjo Sebut Diminta Setya Novanto Berikan Fee PLTU Riau-1 ke Eni
Kotjo mengatakan tidak pernah menyampaikan hal itu langsung kepada Eni. Dia baru mengatakan rencananya itu saat diperiksa oleh penyidik KPK. Kotjo mengaku dikenalkan kepada Eni oleh Setya Novanto.
Selanjutnya, Eni Saragih berperan memfasilitasi pertemuan dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso. Tanpa Eni, kata dia, sulit bertemu Sofyan. “Dengan Bu Eni bisa cepat,” kata dia.
Baca: Johannes Kotjo Beberkan Peran Eni Saragih dalam Kasus PLTU Riau-1
Setelah yakin Eni mampu mempertemukannya dengan Sofyan Basir, Kotjo mengatakan kepada Eni bahwa dirinya akan mendapatkan fee 2,5 persen dari total nilai proyek PLTU Riau-1. Kotjo mengatakan akan memberikan imbalan untuk Eni, tapi tidak menyebutkan nominalnya.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Kotjo telah menyuap Eni dan Idrus Marham dengan jumlah Rp 4,75 miliar secara bertahap. KPK menyatakan uang itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Baca: KPK Telusuri Aliran Duit PLTU Riau-1 untuk Pilkada Temanggung