TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara korupsi proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo membeberkan peran Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih. Dia mengatakan fungsionaris partai Golkar itu berperan memfasilitasi pertemuan dengan Direksi PT PLN, termasuk Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso untuk negosiasi proyek PLTU Riau-1.
“Dia memfasilitasi pertemuan saya dengan Pak Sofyan dan direksi PLN,” kata dia saat bersaksi sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 15 November 2018.
Baca: Eni Saragih Segera Disidang dalam Kasus Suap PLTU Riau-1 ...
Kotjo mengatakan tanpa bantuan Eni akan sulit bertemu dengan Sofyan Basir. Untuk bertemu dengan Sofyan biasanya butuh waktu sampai dua pekan. Itupun kadang diundur. Namun dengan bantuan Eni, proses pertemuan bisa dilakukan hanya dalam waktu satu sampai dua hari.
Menurut Kotjo, Eni bisa melakukannya karena memimpin komisi energi DPR, mitra kerja PLN. Dengan semakin sering bertemu dengan direksi PLN, maka negosiasi PLTU Riau-1 bisa selesai lebih cepat. “Otomatis negosiasi bisa lebih cepat,” kata dia.
Baca: Permintaan Setya Novanto ke Eni Saragih Terkait Suap PLTU Riau-1 ...
KPK mendakwa Kotjo menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham dengan jumlah Rp 4,75 miliar secara bertahap. KPK menyatakan uang itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.