TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan dua mantan jaksa yaitu Chuck Suryosumpeno dan Ngalimun karena disangka korupsi dalam penyelesaian barang rampasan dan sita eksekusi. "Ya betul, sudah ditahan." Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono melalui pesan teks, Kamis, 15 November 2018. Chuck dan Ngalimun ditahan selama 20 hari sejak 14 November hingga 3 Desember 2018 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Chuck dan Ngalimun ditahan karena melakukan proses penyitaan aset yang tidak sesuai dengan prosedur. Keduanya juga tidak sepenuhnya menyetorkan uang hasil sita tanah di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur sebesar Rp 12 miliar kepada negara, tetapi hanya Rp2 miliar.
Baca: Kejaksaan Agung Ajukan Pencekalan Terhadap ...
Kerugian negara dari kasus ini Rp 32 miliar. Tim Satgassus Kejaksaan Agung yang dipimpin Chuck menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS) atas nama terpidana Hendra Rahardja.
Penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim. Tim Satgassus juga langsung melelang aset tanpa sepengetahuan dari Kejaksaan Agung.
Baca: Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Jaksa ...
Hasil dari penyitaan aset berupa tanah di wilayah Jatinegara, Cisarua dan Puri Kembangan itu, negara juga tidak mendapatkan pemasukan yang maksimal. Aset di wilayah Jatinegara hanya dijual Rp 25 miliar dan itu pun tidak sesuai ketentuan.
Menurut prosedur, barang rampasan berupa tanah seharusnya disita dulu, baru dilelang. Dari uang muka Rp 6 miliar, Tim Satgassus hanya menyetorkan Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung dari hasil penyitaan dan lelang itu.
Ketua Tim Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi pada masa itu Chuck Suryo Sumpeno melalui kuasa hukumnya Damian H. Renjaan membantah adanya kesalahan prosedur yang telah dilakukan Tim Satgassus. Menurut Damian, tanah yang disita Tim Satgassus bukan milik Hendra Rahardja terpidana kasus BLBI, melainkan tanah milik Taufik Hidayat, sehingga tidak perlu dilelang lagi setelah disita.
Simak: Chuck Suryosumpeno Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung
Damian mengatakan tanah seluas 45 hektare di Puri Kembangan, Jakarta Barat, 2004 telah dicabut status sita eksekusinya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sehingga telah kembali ke pemilik sebelumnya Taufik Hidayat. Mengenai uang Rp 20 miliar bukan dari tanah di Puri Kembangan, tetapi ada konversi Rp 5 miliar dari dana pribadi Taufik kepada Hendra Rahardja. Tanah itu juga bukan milik Hendra Rahardja sehingga tidak perlu ada lelang.
Soal barang rampasan di Jatinegara seluas 7,8 hektare, kata Damian, Tim Satgassus pimpinan jaksa Chuk hanya mendapatkan penerimaan Rp 2 miliar dari nilai transaksi Rp 6 miliar. Tanah ini hasil penelusuran Kejaksaan Agung, diketahui pemiliknya adalah Sri Wasihastuti, isteri Hendra Rahardja dan dijual kepada Ardi Kusuma Rp12 miliar. Ardi baru membayar Rp 6 miliar. Sisanya dicicil dan baru baru dibayar Rp2 miliar. Sehingga Kejaksaan Agung bisa menagih sisa Rp4 miliar lainnya.