TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Sulaeman, hari ini, 15 November 2018, terkait kasus suap pengurusan proyek pembangunan Meikarta.
Baca: KPK Temukan Informasi Tak Sinkron di Kasus Suap Meikarta
"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka Kadis Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 November 2018.
Dalam perkara suap Meikarta ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Baca: KPK Telah Mengetahui Pembuat Backdate Izin Proyek Meikarta
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.