TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kalimantan Tengah Reinhard Atu Narang dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Kalteng. Dia diperiksa sebagai saksi untuk CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Willy Agung Adipradhana.
Baca juga: Begini Kronologi OTT Anggota DPRD Kalteng dan Petinggi PT BAP
"Unsur saksi adalah Ketua DPRD Kalimantan Tengah," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 14 November 2018.
Febri mengatakan selain Reinhard KPK juga memeriksa tiga PNS Kalimantan Tengah. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.
Febri mengatakan dalam pemeriksaan itu penyidik mengkonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan penerimaan anggota DPRD dalam perkara ini. Selain itu, penyidik juga menelusuri peran Willy sebagai CEO PT BAP dalam perkara ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.
Tujuh orang tersangka itu adalah Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, Anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada sebagai penerima suap.
Baca juga: KPK Tetapkan 7 Orang Tersangka dalam OTT DPRD Kalteng
Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradjati, CEO PT BAP Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian operasi tangkap tangan di Jakarta pada Jumat malam, 26 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 13 orang dan 7 orang diantaranya telah menjadi tersangka.