TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi memanggil Presiden ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie terkait tragedi Semanggi I. Staf Divisi Pemantau Impunitas KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, mengatakan pemanggilan Habibie ini untuk memberi masukan ke pemerintah dalam menyelesaikan tragedi pelanggaran HAM tersebut.
Baca juga: Tolak Lupa, Kontras Ajak Warga Piknik ke Lokasi Tragedi Semanggi
"Mengingat B.J Habibie pernah menyatakan pemerintah akan melakukan pengusutan yang adil, transparan, dan tuntas dengan menegakkan prinsip kepastian dan kesamaan hukum," ujar Dimas di kantor KontraS, Jakarta, Rabu, 14 November 2018.
Menurut Dimas, Habibie juga pernah menyebut bahwa mahasiswa tidak makar dalam tragedi Semanggi tersebut. Dia mengatakan, tragedi 20 tahun lalu itu terjadi karena pemerintah masa itu menganggap demo mahasiswa yang disinyalir sebagai upaya represif atau makar. "Sehingga pemerintah mengambil sikap untuk merespon dengan cara kekerasan yaitu dengan mengerahkan aparat militer untuk menghadang laju dari demo mahasiswa," katanya.
Dimas menilai pemanggilan Habibie dalam penuntasan kasus dugaan pelanggaran HAM berat tahun 1998 ini sangat relevan. Sebab, Habibie diduga mengetahui latar belakang pemerintah menggerakkan militer untuk menghadang aksi mahasiswa pada masa itu. "Karena pasti ada suatu informasi atau suatu bentuk fakta-fakta yang mungkin bisa terungkap ketika ada upaya untuk meminta informasi itu dari mantan presiden," ucapnya.
Dimas juga mengatakan seharusnya Jokowi juga sudah melakukan langkah konkret di akhir pemerintahannya ini. Salah satunya, kata dia, Jokowi harus berani menginstruksikan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran HAM tragedi Semanggi dari Komisi Nasional HAM. "Kalau melihat realita yang ada, penyelidikan Komnas HAM ini sudah sangat komperhensif, seharusnya sudah ditindaklanjuti," tuturnya.
Baca juga: Rekonsiliasi Kasus Semanggi, Sumarsih Duga ...
Tragedi Semanggi merupakan kejadian protes mahasiswa atas pelaksanaan agenda Sidang Istimewa MPR pada tahun 1998. Kejadian ini terbagi atas dua tragedi yakni Semanggi I dan Semanggi II. Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 dan menewaskan 17 warga sipil. Sedangkan tragedi Semanggi II terjadi 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya 12 warga sipil dan 217 korban luka-luka.