TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi nasional Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang melibatkan perwakilan dari instansi Kementerian, Lembaga, Organisasi, dan Pemerintah Daerah.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Malang sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, rapat nasional yang diselenggarakan selama empat hari sejak Senin 12 November hingga Kamis 15 November 2018 di Hotel Rancamaya, Bogor tersebut dilaksanakan guna menyamakan persepsi pada masing-masing UPG di setiap instansi.
“UPG dibentuk untuk menjadi tim kerjasama KPK, agar para pejabat tidak perlu sampai di proses pidana gratifikasi karena tidak melaporkan penerimaannya,” kata Febri di Bogor, Rabu 14 November 2018.
Febri menambahkan, UPG yang dibentuk dimasing-masing instansi juga bertujuan untuk mengingatkan para pejabat mulai dari tingkat pemerintah pusat hingga daerah dan lembaga, agar segera melaporkan penerimaannya agar tidak terjerat kasus pidana.
“Dalam UU Tipikor pasal 12B diatur, jika pejabat tidak melaporkan penerimaannya dalam waktu 30 hari kerja akan terancam pidana 4 sampai 20 tahun penjara, begitu sebaliknya jika melaporkan sebelum 30 hari kerja maka bebas ancaman pidana,” kata Febri.
Febri mengatakan sepanjang tahun 2017 KPK sudah banyak menangani kasus pidana gratifikasi yang nominalnya mencapai Rp 100 miliar lebih. Gratifikasi ini disita dari berbagai kasus mulai dari pejabat daerah, menteri hingga anggota DPR.
“Laporan gratifikasi sekarang sudah cukup signifikan, bukan hanya lagi gratifikasi di resepsi pernikahan, tahun lalu kami menerima lebih dari Rp 100 miliar dalam bentuk uang rupiah, dolar Singapura, Amerika, sampai perhiasan dengan nilai puluhan miliar rupiah,” kata Febri.
Untuk itu, dengan adanya UPG ini, Febri berharap tindak pidana gratifikasi dapat dicegah dengan cara melaporkan setiap penerimaan kecuali penerimaan yang sah “Kecuali sudah ada deal sebelumnya, sudah ada transaksional, karena banyak pejabat didatangi tiba-tiba kemudian diberikan uang tanpa alasan tertentu sebagai uang terimakasih, atau uang perkenalan,” beber Febri.
Ditempat yang sama, Direktur Gratifikasi KPK, Syarief Hidayat mengatakan, dari total 654 lembaga yang diwajibkan memiliki UPG, hingga saat ini baru 362 yang sudah memiliki UPG. “Bahkan dari 362 UPG yang sudah terbentuk, yang efektif berjalan mungkin nggak ada setengahnya,” kata Syarief.
Simak: Gubernur Jambi Zumi Zola Akui Terima Mobil Alphard, Tapi...
Kendala utamanya, kata Syarief, tidak adanya dukungan dari pimpinan tertinggi misal Pejabat Daerah maupun Menteri, “Salah satu contoh, ada beberapa lembaga yang sudah dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi tapi tidak diberikan dana,” kata Syarief.