TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua pejabat dinas di Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai saksi dalam kasus suap Meikarta. Mereka adalah Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Pemprov Jawa Barat Yani Firman dan Kepala Bidang Fisik pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat Slamet.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMN," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 14 November 2018.
Baca: Sengkarut Izin Mega Proyek Meikarta yang ...
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi Agus, Achmad Barul Ulum dari unsur swasta dan sekretaris pribadi eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus, Melda.
Febri belum menjelaskan alasan kelima orang itu diperiksa. Namun, sebelumnya Febri mengatakan KPK menduga ada persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal, yakni pada regulasi tata ruang. KPK, kata dia, juga mendalami dugaan proyek Meikarta dibangun sebelum izin rampung. Munculnya dugaan itu, berawal dari temuan adanya dugaan penanggalan mundur (backdate) dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta.
Baca: Kasus Suap Meikarta, KPK: Kode Babe untuk ...
Dokumen yang dimaksud adalah sejumlah berkas rekomendasi yang menjadi syarat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perizinan lingkungan, pemadam kebakaran dan lain-lain. KPK menduga penanggalan dalam dokumen dibuat mundur alias tidak sesuai dengan tanggal penerbitan dokumen.
Dalam kasus suap Meikarta ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas di Kabupaten Bekasi menjadi tersangka suap memuluskan perizinan proyek Meikarta. KPK menyangka suap diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan dan satu pegawai Lippo Group.