TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan lembaganya berhati-hati dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso sebagai caleg DPD. Menurut dia, saat ini KPU tengah menelaah putusan tersebut.
"KPU tak mau terjadi salah memahami putusan, atau salah melangkah," kata Arief di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 13 November 2018.
Baca: Bunyi Putusan MA yang Menangkan Gugatan Oso VS KPU
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Oso atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. KPU sudah menerima salinan putusan tersebut pada Jumat pekan lalu sejak dikeluarkan 25 Oktober 2018.
Arief mengatakan ada tiga langkah yang akan dilakukan lembaganya terkait putusan ini. Pertama, putusan akan ditelaah oleh Biro Hukum KPU. Kedua, KPU akan memanggil ahli hukum untuk mendiskusikan hal ini. "Kami berencana mengundang ahli hukum tata negara, bagaimana menyikapi putusan MA dan MK ini," kata dia.
Baca: Belum Terima Putusan MA, KPU Belum Bersikap Soal Kasus Oso
Menurut Arief, KPU juga akan menkonsultasikan putusan MA dengan Mahkamah Konstitusi. Sebab, PKPU tentang larangan pengurus partai menjadi caleg DPD telah berdasarkan putusan MK. "Kami rencanakan dengan MA juga, tapi itu sesuai dengan kebutuhan nanti," ujarnya.
Arief menuturkan upaya KPU ini bertujuan agar lembaganya tak salah menafsirkan putusan MA. Sebab, kata Arief, putusan ini juga tumpang tindih dengan putusan MK sebelumnya. "Barulah setelah itu kami akan ambil sikap bagaimana memutuskannya," kata dia.
Arief juga mengatakan tak mau berandai-andai bagaimana akan menyikapi putusan MA soal Oso. Menurut dia, lembaganya belum mengambil opsi apapun terkait hal ini. "Soal ditindaklanjuti, KPU sangat hormati putusan hukum," uarnya.