TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Muhammadiyah Amin mengatakan lembaganya hanya akan menerbitkan kartu nikah untuk pasangan yang melangsungkan akad setelah 8 November 2018.
Baca: Menteri Agama: Kartu Nikah Tidak Hapus Buku Nikah
"Hanya diperuntukkan untuk mempelai yang pernikahannya setelah di-launching oleh Menteri Agama tanggal 8 November 2018," katanya lewat pesan singkat, Selasa, 13 November 2018. Kementerian Agama menerbitkan Kartu Nikah yang memuat informasi pernikahan si pemegang.
Meski begitu, kata Amin, terbuka kemungkinan bagi pasangan yang telah menikah sebelumnya untuk memiliki kartu tersebut. Namun untuk mendapatkannya harus memenuhi sejumlah syarat yang berlaku.
Amin mengatakan untuk saat ini syarat-syarat bagi pasangan lama yang hendak memiliki kartu nikah masih dibahas. "Bisa saja diberikan kepada pasangan lama dengan persyaratan ketat yang akan dibahas lebih lanjut di internal Ditjen Bimas Islam," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah Web) dan Kartu Nikah. Simkah Web adalah pengembangan dari aplikasi Simkah generasi pertama yang berbasis desktop.
Aplikasi ini, kata Amin, dirancang untuk mempermudah pengelolaan administrasi nikah dan rujuk pada Kantor Urusan Agama (KUA) dengan dukungan validitas data yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bersamaan dengan peluncuran Simkah Web, Kemenag memperkenalkan produk baru, yaitu Kartu Nikah. Kartu Nikah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah.
Baca juga: Simak Kecanggihan Kartu Nikah Kemenag, Terintegrasi dengan e-KTP
Buku Nikah dan Kartu Nikah yang akan diberikan kepada pasangan diberi kode QR (Quick response) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner yang tersambung dengan aplikasi simkah untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah.