TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap putusan banding penyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Hery Susanto Gun alias Abun. KPK menganggap vonis 3 tahun 6 bulan penjara untuk Direktur Utama PT Sawit Golden Prima itu masih terlalu rendah.
Baca: Abun Bantah Kesaksian Rita Widyasari Soal Duit Rp 6 Miliar
"Kami memandang putusan tersebut masih cukup rendah dibanding Tuntutan KPK 4 tahun 6 bulan," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 12 November 2018.
KPK berharap majelis hakim di Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan penjatuhan hukuman sesuai dengan perbuatan Abun. Mengingat ancaman maksimal bagi pemberi suap hanya 5 tahun. "Itu jauh lebih rendah dari pihak penerima suap," kata Febri.
Baca: Terdakwa Pemberi Suap Bupati Rita Widyasari Akan Divonis Hari Ini
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Abun, sehingga vonis terhadap Abun tetap 3 tahun 6 bulan.
Menurut hakim, Abun terbukti memberikan uang Rp 6 miliar kepada Rita Widyasari. Uang itu terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
Baca: Divonis 10 Tahun, Ini Detail Gratifikasi Bupati Rita Widyasari