TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyebut adanya kemungkinan pihak pengelola wahana di pasar Sekaten, Yogyakarta bisa dikenakan sanksi. Beberapa kabin wahana bianglala di sana terbalik pada Ahad malam, 11 November kemarin.
"Bisa kalau ada kelalaian. Misalkan, kalau dia prosedurnya harus dicek, prosedurnya harus diganti, sparepartnya misalkan, suku casangnya harus diganti ternyata tidak. Ya salah dia. Bisa dikenakan kelalaian," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 12 November 2018.
Baca: Kronologi Insiden Wahana Bianglala Terbalik di Sekaten Yogyakarta
Empat gerbong bianglala terbalik saat wahana itu dioperasikan. Sejumlah penumpang yang gerbongnya terbalik dikabarkan nyaris terjatuh dan terlempar dari gerbong yang ditumpangi. Tak ada korban dari insiden itu namun membuat pengunjung trauma.
Pascainsiden, sejumlah petugas penjaga wahana itu pun langsung menghentikan wahana itu dan membantu penumpang yang terjebak turun satu persatu.
Baca: Bianglala Terbalik, Pemkot Yogya Desak Cek Ulang Seluruh Wahana
Kepala Kepolisian Sektor Gondomanan Yogyakarta, Komisaris I Nengah Lotama mengatakan polisi akan tetap menyelidiki insiden tersebut. "Khusus bianglala ini, kami minta tidak dioperasikan dulu, dihentikan sampai ada koordinasi lebih lanjut dan diketahui penyebabnya," ujarnya di lokasi kejadian pada Ahad malam.
Nengah tak mau berspekulasi terkait penyebab insiden itu. "Dari informasi sementara miring dan terbaliknya bianglala karena ada penumpang yang guyon (bercanda) lalu bangkunya miring dan goyang," ujarnya.
Baca: Insiden Sekaten Yogya, Wahana Bianglala Terbalik Pengunjung Panik