TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi, mulai dari pegawai Lippo Group hingga mantan camat. Dalam kasus suap proyek Meikarta, KPK akan memeriksa support service project management Lippo Cikarang A. Eddy Triyanto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk SMN," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah Senin, 12 November 2018. SMN adalah Sahat MBJ Nahor, tersangka Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.
Baca: KPK Selidiki Lippo, Ini 4 Perusahaan yang Jadi ...
KPK akan memeriksa PNS Dinas PUPR Bekasi Dicky Cahyadi. Dalam kasus itu, KPK menyangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas Kabupaten Bekasi menerima suap dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro untuk memuluskan pengurusan perizinan.
Dalam kasus suap Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono, KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur CV Sumber Rezeki sekaligus Ketua Asosiasi Gabungan Perusahaan Konstruksi (Gapeksindo) Kota Pasuruan Sugeng Cahya Patria. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Pelaksana Harian Kepala Dinas PUPR Pasuruan Wahyu Tri Hardianto. Dalam kasus ini KPK menyangka Setiyono merima suap terkait pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pasuruan.
Baca: KPK Sambut Positif PP tentang Pelapor Kasus ...
Selain kedua saksi itu, berikut sejumlah nama yang diperiksa KPK:
- Kasus jual-beli jabatan Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadi Sastra
-Dua PNS di pemerintahan Kabupaten Cirebon Sri Darmanto dan Supadi - Kasus suap Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono
-Mantan Camat Pagungrejo Hery Dwi Sujatmiko
-Ketua Gapeksindo Kota Pasuruan, Sugeng Cahya Patria
-Anggota Gapeksindo, Dodik Barnowo - Kasus suap Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap.
-Ibu rumah tangga, Keshia Khalida Aprili - Kasus suap proyek Meikarta
-Support Service Project Management Lippo Cikarang A. Eddy Triyanto.
-PNS Dinas PUPR Bekasi Dicky Cahyadi. - Kasus suap Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna, KPK akan memeriksa kontraktor Eryk Armando Talla