Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bunyi Putusan MA yang Menangkan Gugatan Oso VS KPU

image-gnews
Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta memberi pengantar kepada ratusan kader karateka Kushin Ryu Karate Do Indonesia (KKI) Sumatera Selatan mengikuti Sosialisasi Empat Pilar MPR di Gedung Trisila, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu, 28 Juli 2018.
Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta memberi pengantar kepada ratusan kader karateka Kushin Ryu Karate Do Indonesia (KKI) Sumatera Selatan mengikuti Sosialisasi Empat Pilar MPR di Gedung Trisila, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu, 28 Juli 2018.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso terkait pencalonan caleg Dewan Perwakilan Daerah. Oso sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang pengurus partai menjadi caleg DPD.

Simak: Mahfud MD Menilai Putusan MA Soal Oso Tak Wajar

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Dr. Oesman Sapta tersebut," seperti dikutip dari putusan nomor 65P/HUM/2018, dalam situs resmi MA, Sabtu, 10 November 2018.

Alasan Oso menggugat KPU soal pencalonan dirinya sebagai caleg DPD ada dalam Pasal 60 A Peraturan KPU Tahun 2018. Pasal ini menyebutkan bahwa pemenuhan persyaratan perseorangan peserta pemilu menjadi bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat 1 huruf p, termasuk tidak dalam kedudukannya sebagai pengurus partai politik tingkat pusat, pengurus partai politik tingkat daerah provinsi dan pengurus partai politik tingkat daerah kabupaten atau kota.

Putusan MA nomor 65P/HUM/2018 menyatakan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD tak dapat digunakan. Sebab, Pasal 60 A dalam Peraturan KPU ini bertentangan dengan Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat 1 huruf I UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam putusan yang ditetapkan 25 Oktober 2018 ini, MA juga menyebutkan Pasal 60 A dalam PKPU pencalonan anggota DPD tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun, MA menyatakan pasal ini berlaku umum berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap peserta pemilu anggota DPD yang telah mengikuti tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019 berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum Oso, Yusril Ihza Mahendra, mendesak KPU memasukkan nama kliennya sebagai calon anggota DPD. Menurut dia, Oso memiliki dasar hukum yang kuat setelah keluarnya putusan ini.

Adapun, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan lembaganya masih belum bisa menindaklanjuti keputusan MA ini. Sebab, kata dia, KPU sampai sekarang belum menerima salinan putusan ini. "Kami belum bisa mengambil sikap apapun," kata Arief, Jumat, 9 November 2018.

Simak: Belum Terima Putusan MA, KPU Belum Bersikap Soal Kasus Oso

Arief juga mengatakan akan mengkonsultasikan putusan MA terkait Oso dengan Mahkamah Konstitusi. Sebab, kata dia, aturan larangan pengurus partai menjadi anggota DPD dibuat dari keputusan MK. "Karena kan dua-duanya itu putusan hukum. Putusan hukum itu oleh KPU harus dihormati," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mendag Zulhas Pamit Lebih Awal dari Acara Hari Konsumen Nasional, Ada Apa?

3 menit lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendag Zulhas Pamit Lebih Awal dari Acara Hari Konsumen Nasional, Ada Apa?

Zulhas meminta agar puncak acara Hari Konsumen Nasional tetap berjalan meski tanpa dirinya.


Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini

8 menit lalu

Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini

Ganjar Pranowo, tidak menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih dalam pemilu 2024. Apa sebabnya?


Prabowo dan Gibran Satu Mobil ke KPU untuk Hadiri Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih

16 menit lalu

Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meninggalkan rumah di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan untuk menghadiri penetapan hasil Pilpres 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Prabowo dan Gibran Satu Mobil ke KPU untuk Hadiri Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih

Prabowo dan Gibran akan menghadiri penetapan hasil Pilpres 2024 yang memantapkan kemenangan mereka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

18 menit lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Anies dan Muhaimin Bakal Hadiri Penetapan Hasil Pilpres di KPU

27 menit lalu

Anies dan Muhaimin Bakal Hadiri Penetapan Hasil Pilpres di KPU

Mantan paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, akan menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Pemilu 2024 di Gedung KPU RI hari ini.


Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Hadir?

37 menit lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Diundang
Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Hadir?

KPU RI akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Akankah acara itu dihadiri Anies dan Ganjar?


Ambil Cuti Menteri, AHY Bakal Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

42 menit lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Ambil Cuti Menteri, AHY Bakal Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, akan menghadiri KPU pada hari ini, Rabu, 24 April 2024. Dia mengaku telah mengambil cuti dari jabatannya sebagai Menteri ATR/BPN.


KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

49 menit lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

KPU tolak permohonan PDIP untuk tunda kegiatan penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih hari ini. Putusan MK jadi rujukan.


Suasana Rumah Prabowo Subianto Satu Jam Menjelang Penetapan di KPU

56 menit lalu

Suasana kediaman pribadi presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan menjelang penetapan hasil Pilpres 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Suasana Rumah Prabowo Subianto Satu Jam Menjelang Penetapan di KPU

KPU hari ini pukul 10.00 WIB akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih


Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

1 jam lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.