TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso terkait pencalonan caleg Dewan Perwakilan Daerah. Oso sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang pengurus partai menjadi caleg DPD.
Simak: Mahfud MD Menilai Putusan MA Soal Oso Tak Wajar
"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Dr. Oesman Sapta tersebut," seperti dikutip dari putusan nomor 65P/HUM/2018, dalam situs resmi MA, Sabtu, 10 November 2018.
Alasan Oso menggugat KPU soal pencalonan dirinya sebagai caleg DPD ada dalam Pasal 60 A Peraturan KPU Tahun 2018. Pasal ini menyebutkan bahwa pemenuhan persyaratan perseorangan peserta pemilu menjadi bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat 1 huruf p, termasuk tidak dalam kedudukannya sebagai pengurus partai politik tingkat pusat, pengurus partai politik tingkat daerah provinsi dan pengurus partai politik tingkat daerah kabupaten atau kota.
Putusan MA nomor 65P/HUM/2018 menyatakan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD tak dapat digunakan. Sebab, Pasal 60 A dalam Peraturan KPU ini bertentangan dengan Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat 1 huruf I UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam putusan yang ditetapkan 25 Oktober 2018 ini, MA juga menyebutkan Pasal 60 A dalam PKPU pencalonan anggota DPD tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun, MA menyatakan pasal ini berlaku umum berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap peserta pemilu anggota DPD yang telah mengikuti tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019 berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2017.
Kuasa hukum Oso, Yusril Ihza Mahendra, mendesak KPU memasukkan nama kliennya sebagai calon anggota DPD. Menurut dia, Oso memiliki dasar hukum yang kuat setelah keluarnya putusan ini.
Adapun, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan lembaganya masih belum bisa menindaklanjuti keputusan MA ini. Sebab, kata dia, KPU sampai sekarang belum menerima salinan putusan ini. "Kami belum bisa mengambil sikap apapun," kata Arief, Jumat, 9 November 2018.
Simak: Belum Terima Putusan MA, KPU Belum Bersikap Soal Kasus Oso
Arief juga mengatakan akan mengkonsultasikan putusan MA terkait Oso dengan Mahkamah Konstitusi. Sebab, kata dia, aturan larangan pengurus partai menjadi anggota DPD dibuat dari keputusan MK. "Karena kan dua-duanya itu putusan hukum. Putusan hukum itu oleh KPU harus dihormati," kata dia.