TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi Jambi.
Baca: Dituntut 8 Tahun Penjara, Zumi Zola: Saya Hormati Tuntutan Jaksa
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara untuk Zumi. Menanggapi tuntutan jaksa, Zumi mengakui dirinya bersalah telah memberikan uang ketuk palu itu karena adanya tekanan dan ancaman dari DPRD. "Saya hormati apa yang sudah disampaikan oleh jaksa penuntut umum, kami ikuti proses selanjutnya, terima kasih," ujar Zumi usai persidangan.
Berikut lima fakta penting dalam sidang tuntutan Zumi Zola.
1. Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Jaksa KPK Iskandar Marwanto meminta majelis hakim menghukum Zumi dengan hukuman 8 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap Zumi Zola delapan tahun penjara pidana, denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 November 2018.
2. Total Uang Suap yang Disetorkan ke anggota DPRD Jambi Mencapai Rp 16,34 Miliar
Jaksa KPK, Tri Anggoro Mukti menyebutkan, Zumi Zola bersama Afiif Firmansyah, orang kepercayaannya, telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2017 senilai Rp 12,9 miliar.
Baca: Uang Suap dari Zumi Zola ke Anggota DPRD Jambi Mencapai Rp 16 M
Jaksa menambahkan, Zumi dan orang kepercayaannya Asrul terbukti memberikan hadiah dan janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Total uang suap untuk ketuk palu yang diberikan Zumi ke anggota DPRD mencapai Rp 16,340 miliar.
Selain itu, Zumi juga terbukti secara sah telah menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi.
3. Justice Collaborator Ditolak
Jaksa KPK menolak permohonan juctice collaborator yang diajukan Zumi Zola. "Terkait pengajuan status justice collaborator yang diajukan terdakwa tidak bisa diterima," ujar jaksa KPK Airin Karnia Sari saat membacakan tuntutan Zumi Zola dalam persidangan.
Airin mengatakan justice collaborator ditolak karena Zumi merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018
Selain itu, lanjut Airin, keterangan yang telah diberikan Zumi terkait perkara tersebut belum signifikan dalam membongkar kasus tersebut
4.Pencabutan Hak Politik
Jaksa KPK menuntut pidana tambahan kepada Zumi Zola dengan mencabut hak politik selama 5 tahun. "Selain itu menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak untuk dipilih kepada terdakwa setelah menjalani hukuman penjara," ujar jaksa KPK, Airin Karnia Sari
5. Berkas Tuntutan 1.211 Halaman
Berkas tuntutan terhadap Zumi Zola yang disusun jaksa tebalnya 1.211 halaman. "Jumlahnya 1.211 halaman," ujar jaksa KPK, Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 8 November 2018.
Tri menyebutkan tuntutan tersebut berisikan dua dakwaan terhadap Zumi Zola, menerima gratifikasi dan dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Selain itu banyaknya jumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan Zumi
"Untuk dua dakwaan suap dan gratifikasi," ujarnya.