3. Mengganti KK yang Hilang atau Rusak
Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus menyerahkan surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak serta membawa e-KTP.
4. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Penerbitan e-KTP baru bagi Penduduk WNI kini tak lagi harus menyertakan surat pengantar dari Ketua RT/RW. Masyarakat yang ingin membuat e-KTP cukup memenuhi persyaratan berupa berusia 17 tahun dan membawa Kartu Keluarga. Bagi yang sudah menikah membawa buku nikah atau kutipan akta perkawinan.
5. Penerbitan e-KTP baru bagi Penduduk Orang Asing.
Syaratnya adalah telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; membawa KK, dokumen perjalanan, dan kartu izin tinggal tetap