TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Perpres ini memuat beleid terkait penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), sampai Kartu Identitas Anak (KIA).
Baca: Perpres Baru, Urus E-KTP dan KK Tak Perlu Surat Keterangan RT/RW
Berikut poin penting dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 ini:
1. Syarat Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Pada Pasal 11 disebutkan syarat penerbitan KK baru untuk penduduk WNI yaitu:
a. Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
b. Surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang berpindah di dalam negeri
c. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten-Kota untuk WNI yang pindah dari luar negeri.
d. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan
e. Petikan Keputusan Presiden dan berita acara pengucapan sumpah setia bagi warga negara asing yang menjadi WNI
2. Mengurus Perubahan KK
Bagi warga yang ingin memperbarui KK karena ada perubahan data, menurut Pasal 12 Perpres ini, cukup membawa KK lama dan surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan.