Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tudingan Hoax VS Fakta Rilis Dubes Arab Saudi soal Rizieq Shihab

image-gnews
Rizieq Shihab memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Februari 2017. Rizieq diperiksa terkait kasus dugaan makar. ANTARA FOTO
Rizieq Shihab memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Februari 2017. Rizieq diperiksa terkait kasus dugaan makar. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan lembaganya memang mengeluarkan keterangan tertulis soal penangkapan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh kepolisian Arab Saudi. Ia membantah kabar yang menyebut keterangan tertulis berkepala surat kedutaan Arab Saudi soal penangkapan Rizieq Shihab adalah hoaks (hoax).

Baca: Istana Tanggapi Dugaan Rekayasa Intelijen Kasus Rizieq Shihab

"Rilis tersebut benar dari saya, Agus Maftuh Abegebriel, Duta Besar LBBP RI untuk Arab Saudi dan Wakil Tetap RI di Organisasi Kerjasama Islam (OKI)," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 8 November 2018.

Pada Rabu, 7 November 2018, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh mengeluarkan keterangan tertulis berisi 10 poin tentang penangkapan Rizieq Shihab di Arab Saudi. Imam besar FPI itu sebelumnya dikabarkan telah diperiksa dan ditahan oleh kepolisian Arab terkait pemasangan bendera hitam yang mengarah pada ciri-ciri gerakan ekstrimis. Dari foto yang beredar, bendera tersebut terpasang di dinding belakang kediaman Rizieq di Arab.

Keterangan tertulis yang dikeluarkan KBRI Riyadh ini dinilai sebagian kalangan sebagai surat hoax. Ada kelompok yang menuding surat itu hoax. Berikut tudingan hoax dan penjelasan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi:

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

1 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


Perusahaan Arab Saudi Bikin Robot Manusia, Tak Boleh Bicara Seks dan Politik

2 hari lalu

Komunikasi manusia dan robot. Kredit: AFP/Global Times
Perusahaan Arab Saudi Bikin Robot Manusia, Tak Boleh Bicara Seks dan Politik

Perusahaan teknologi Arab Saudi menciptakan robot manusia bernama Sara. Didesain untuk tak bicara seks dan politik.


Arab Saudi Punya Taman Hiburan Dragon Ball di Qiddiya Hadirkan 30 Wahana

2 hari lalu

Dragon Ball. bbc.co.uk
Arab Saudi Punya Taman Hiburan Dragon Ball di Qiddiya Hadirkan 30 Wahana

Taman hiburan pertama di dunia bertema Dragon Ball akan dibangun di Qiddiya, Arab Saudi. Ini keunikannya.


Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024. Sidang kabinet membahas Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.


Awas, Jemaah Haji Ketahuan Bawa Jimat Bisa Diancam Hukuman Mati

3 hari lalu

Ratusan umat muslim melakukan tawaf di kabah pada hari-hari terakhir ibadah haji di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Arab Saudi 10 Juli 2022. Jemaah haji dari luar negeri kembali untuk haji setelah dua tahun terganggu akibat pandemi COVID-19. REUTERS/Mohammed Salem
Awas, Jemaah Haji Ketahuan Bawa Jimat Bisa Diancam Hukuman Mati

Ada baiknya calon jemaah haji asal Indonesia untuk memperhatikan barang-barang yang boleh dan tidak boleh dibawa ke Arab Saudi. Apa saja?


49 Tahun Kematian King Faisal Putra Pendiri Kerajaan Arab Saudi, 3 Peluru Ditembakkan Keponakannya

3 hari lalu

Pangeran Faisal bin Musaid bin Abdulaziz Al Saud adalah pembunuh dan keponakan dari Raja Saudi Arabia Faisal bin Abdul Aziz. Ia menembakkan tiga peluru dari jarak dekat ke arah Raja Faisal di tengah sebuah acara kerajaan. Pada Juni 1975, Faisal bin Musaed dieksekusi mati dalam kasus pembunuhan sang raja. Eksekusi pancung dilakukan di sebuah alun-alun di Riyadh. alchetron.com
49 Tahun Kematian King Faisal Putra Pendiri Kerajaan Arab Saudi, 3 Peluru Ditembakkan Keponakannya

Raja Arab Saudi King Faisal ditembak keponakannya sendiri. Tiga peluru menewaskan putra King Abdul Aziz pendiri kerajaan Arab Saudi, 49 tahun lalu.


Rekomendasi 5 Destinasi Wisata Menarik di Arab Saudi

3 hari lalu

Hegra, Arab Saudi. Unsplash.com/Hatem Boukhit
Rekomendasi 5 Destinasi Wisata Menarik di Arab Saudi

Kekayaan budaya, tradisi, dan sejarah Arab Saudi menyatu dengan keindahan alam yang dapat memberikan pengalaman tak terlupakan untuk wisatawan


Taman Hiburan Dragon Ball Pertama di Dunia Dibangun di Arab Saudi Seluas 500 Meter Persegi

3 hari lalu

Dragon Ball Theme Park satu-satunya di dunia akan dibangun di Arab Saudi. (Tangkapan layar Youtube.com/Qiddiya)
Taman Hiburan Dragon Ball Pertama di Dunia Dibangun di Arab Saudi Seluas 500 Meter Persegi

Taman hiburan Dragon Ball pertama di dunia akan membawa pengunjung mengikuti perjalanan Son Goku


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

5 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.