TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca: Istana Tanggapi Dugaan Rekayasa Intelijen Kasus Rizieq Shihab
"Itu formula yang sudah disetujui dalam ratas (rapat terbatas), tinggal ditandatangani saja," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 8 November 2018.
Moeldoko menuturkan saat ini PP tersebut dalam tahap penyelesaian akhir dan belum sampai ke meja Jokowi. "Biasa, kan muternya agak lama, ada proses," tuturnya.
Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia ini berharap PP tersebut bisa menjadi jawaban dari tuntutan para tenaga honorer yang beberapa waktu lalu menggelar demonstrasi besar di seberang Istana Merdeka. Meski begitu, kata Moeldoko, PP ini juga menjadi solusi dari tuntutan para honorer yang telah lama disuarakan.
Baca Juga:
PPPK merupakan skema baru yang pemerintah keluarkan untuk menjasi solusi bagi para tenaga honorer. Pegawai yang diterima memiliki status yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil.
Baca: Alasan Moeldoko Tidak Temui Demo Pegawai Honorer K2
Pemerintah berdalih PPPK memberi kesempatan masyarakat berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara. Rencananya seleksi PPPK akan dilakukan setelah seleksi CPNS 2018 selesai.
Sebelumnya, pada 30 Oktober 2018, ribuan guru honorer menggelar demonstrasi besar di seberang Istana Merdeka untuk menuntut agar dijadikan sebagai PNS. Demi menyuarakan aspirasinya massa memilih menginap di depan Istana hingga keesokan harinya.