TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penasehat hukum Zumi Zola mempertanyakan keputusan jaksa Komisi Pemberantasan Koruspi menolak pengajuan status juctice collaborator Zumi Zola. Gubernur Jambi nonaktif itu menjadi terdakwa kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Baca: Jaksa KPK Tolak Status Juctice Collaborator Zumi Zola
"Kami mempertanyakan itu, kenapa jaksa menolak status justice collaborator Zumi Zola," ujar penasehat hukum Zumi, Farizi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 November 2018.
Menurut Farizi, Zumi telah bersikap kooperatif dalam perkara uang ketuk pengesahan APBD Jambi. Dia menyatakan Zumi telah membeberkan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Selain itu, kata Farizi, Zumi juga telah mengakui kesalahannya.
Farizi mengatakan, Zumi juga telah mengembalikan sejumlah uang dan barang yang dia terima dari dugaan gratifikasi yang diterima. "Dengan sikap kooperatif tersebut, KPK harus mempertimbangkan memberikan status JC," ujarnya. Dia menambahkan, pihaknya pun akan mempelajari alasan jaksa KPK menolak status JC Zumi Zola.
Baca: Zumi Zola Dituntut Delapan Tahun Penjara
Jaksa KPK dalam tuntutannya menolak pengajuan status juctice collaborator Zumi Zola. "Terkait pengajuan status justice collaborator yang diajukan terdakwa, tidak bisa diterima," ujar jaksa KPK Airin Karnia Sari saat membacakan tuntutan Zumi Zola dalam persidangan.
Airin mengatakan justice collaborator ditolak karena Zumi merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Selain itu, lanjut Airin, keterangan yang telah diberikan Zumi terkait perkara tersebut belum signifikan dalam membongkar kasus tersebut. "Namun keputusan untuk mengajukan justice collaborator perlu dihargai dalam memberikan keterangan dalam perkara ini," ujar Airin.
Dalam perkara ini, jaksa telah menuntut Zumi Zola delapan tahun kurungan penjara dan denda pidana Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.