TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, menyatakan Golkar tak pernah memberikan restu pada siapa pun untuk mengawal proyek PLN tersebut.
Baca: Idrus Marham Bantah Minta Uang untuk Munaslub Partai Golkar
"Enggak ada, Golkar tidak pernah merestui siapapun," kata Idrus di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Kamis, 8 November 2018.
Hari ini, Idrus diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih, mantan wakil ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Idrus, Eni, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo.
Dalam surat dakwaan Kotjo, total uang yang diterima Eni secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp4,75 miliar. Uang itu sebagai fee agar perusahaan Kotjo mengerjakan proyek milik PT PLN senilai US$900 juta.
Baca: Idrus Marham Mengaku Kaget Eni Saragih Ambil Uang Rp 4,7 Miliar
Sebagai pihak yang diduga menerima, Eni dan Idrus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara sebagai pihak pemberi, Johanes Kotjo didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 undang-undang yang sama.