TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator tim penyidik Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, menyatakan pihaknya telah mengajukan proses pencekalan terhadap Chuck Suryosumpeno dan tiga tersangka lainnya. Hal itu dimaksudkan agar seluruh tersangka tidak melarikan diri dan mengikuti prosedur pemeriksaan.
Baca: Jaksa Agung Bantah Tudingan Kuasa Hukum Chuck Suryosumpeno
“Proses pencekalannya sedang dalam proses,” ujar Sarjono di gedung Kejaksaan Agung, pada Rabu malam, 7 November 2018.
Senada dengan Jaksa Agung M Peasetyo, Sarjono menuturkan, tidak ada proses kriminalisasi terhadap Chuck Suryosumpeno. Penetapan tersangka Chuck Suryosumpeno dilakukan berdasarkan penyidikan dan pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka lainnya.
“Selain itu adanya fakta-fakta melawan hukum terhadap pelaksanaan pelelangan aset milik terpidana Hendra Raharja yang seharusnya aset tersebut dikompensasikan sebagai korupsi yang bersangkutan, tapi setelah dilakukan klarifikasi dilakukan penjualan tidak sesuai prosedur,” ucap Sarjono.
Untuk pemanggilan Chuck Suryosumpeno berikutnya, kata Sarjono, tidak akan berlama-lama. Ia mengatakan dalam dua atau tiga hari ke depan Chuck akan kembali menjalani pemeriksaan selanjutnya.
Chuck Suryosumpeno memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu kemarin. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi.
Baca: Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Jaksa Tersangka Kasus Korupsi
Perkara ini bermula ketika tim Satgassus Kejaksaan Agung, yang saat itu dipimpin Chuck di bidang perampasan telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan, dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.
Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus tersebut dinilai tidak sesuai dengan Prosedur Operasional Standar. Sebab, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim. Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan dari Kejaksaan Agung.