TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana memberikan gelar pahlawan nasional kepada beberapa tokoh dari berbagai daerah di Indonesia. Pemberian gelar ini dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, 10 November 2018. "Direncanakan penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk enam orang," ujar Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin, Rabu, 7 November 2018.
Baca: Enam Tokoh Bakal Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Salah satu tokoh yang akan diberi gelar pahlawan nasional ini adalah Kasman Singodimejdo. Kasman merupakan tokoh perjuangan kemerdekaan.
Pada masa pendudukan Jepang, Kasman merupakan komandan tentara Pembela Tanah Air (PETA) Jakarta. Ia ikut dalam pasukan pengamanan saat upacara pembacaan teks proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945.
Kasman menjadi salah satu anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pria kelahiran Purworejo, 25 Februari 1904 ini termasuk dalam enam orang anggota PPKI tambahan saat Presiden Soekarno menambah jumlah anggota PPKI dari 21 orang menjadi 27 orang.
Semasa menjadi anggota PPKI, Kasman memiliki peran dalam penghilangan tujuh kata dalam naskah pembukaan UUD 1945. Tujuh kata tersebut yakni, "Dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya". Perwakilan kawasan Indonesia timur keberatan pemasukan tujuh kata ini karena mayoritas mereka nonmuslim. Atas hal ini, dalam perembukan, Kasman menjadi pembujuk tokoh Islam lain agar tujuh kata ini dihilangkan untuk menghormati perwakilan Indonesia timur tersebut.
Baca: Calon Pahlawan Nasional A.R. Baswedan: Menggalang Keturunan Arab
Kasman, tokoh yang dikenal dari organisasi Muhammadiyah, ini turut membentuk Partai Islam Indonesia di Surakarta pada saat masih muda. Selanjutnya, dia juga terpilih menjadi Ketua Muda Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi).
Setelah kemerdekaan Indonesia, Kasman diangkat menjadi Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 29 Agustus 1945 dalam parlemen pertama Indonesia. KNIP ini merupakan cikal bakal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekarang.
Kasman juga pernah menjadi Jaksa Agung pada periode 1945-1946. Saat itu dia menggantikan Gatot Taroenamihardja. Sepak terjangnya sebagai Jaksa Agung dikenal saat mengeluarkan Maklumat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 15 Januari 1946 yang ditujukan kepada para gubernur, jaksa, dan kepala polisi untuk membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang selalu menyelenggarakan pengadilan yang cepat dan tepat.
Kasman juga pernah menjabat sebagai Menteri Muda Kehakiman dalam Kabinet Amir Sjafruddin II dari November 1947 hingga Januari 1948. Dia turut aktif di dunia politik Indonesia bersama Partai Masyumi dan menjadi anggota Dewan Konstituante dari partai ini pada 1955.
Baca: Profil Enam Tokoh yang Akan Dianugerahi Pahlawan Nasional
Pada tahun 1963, Kasman pernah ditahan oleh Korps Intelejen di Kantor Polisi Komisariat Jakarta Raya dengan tuduhan turut serta dalam perkumpulan dan perserikatan lain yang bermaksud melakukan kejahatan, yang dilarang undang-undang. Kasman juga pernah dituduh berniat membunuh presiden dan menyelewengkan Pancasila. Atas tuduhan itu dia didakwa dan divonis penjara dengan banding selama 2 tahun 6 bulan.
Dalam sisa hidupnya, Kasman tetap aktif dalam organisasi Muhammadiyah. Kasman wafat pada 25 Oktober 1982.
BERBAGAI SUMBER