2. Disinyalir menerima gratifikasi
Dalam dakwaan KPK, Zumi menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di Pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi diduga menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.
Simak: Begini Rincian Penggunaan Uang Gratifikasi Zumi Zola
Dalam dakwaan KPK, gratifikasi tersebut mengalir untuk keperluan pribadi dan keluarga Zumi Zola, seperti umrah, kegiatan sosial hingga pembelian action figure. "Kalau untuk yang saya pribadi dan keluarga saya terima, saya akui yang mulia," kata dia. Namun, Zumi Zola membantah jika uang yang dia terima juga dipergunakan untuk kepentingan lain, seperti pembiayaan kebutuhan kader dan DPD PAN Kota Jambi.