1. Diduga menyuap 53 anggota DPRD
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa memberikan uang ketok palu atau uang pemulus untuk pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanjan Daerah atau Raperda APBD Provinsi Jambi senilai Rp 13 miliar kepada 53 anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jambi.
Baca: Ketua DPRD Jambi Bantah Terima Duit Ketok Palu Zumi Zola
Zumi mengaku bersalah telah menuruti permintaan anggota DPRD Jambi untuk memberikan uang ketuk terkait pengesahan APBD Jambi. "Iya yang mulia, itu salah saya mengikuti permintaan anggota dewan," kata Zumi saat diperiksa sebagai terdakwa beberapa waktu lalu.
Zumi Zola mengatakan jika ia tidak memberikan uang ketuk palu, DPRD mengancam tidak akan mengesahkan APBD Jambi. Zumi Zola menyebutkan jika APBD tersebut ditolak, hal ini akan berdampak dengan program kerja yang telah dia susun. "Jika tidak disahkan maka APBD yang dipakai APBD tahun lalu," kata dia.